Lintasbalikpapan.com, BONTANG – Di balik jaringan kabel listrik yang membentang di atas permukiman dan lahan warga, ada hak masyarakat yang harus dipastikan terpenuhi.
Hal itu menjadi bagian dari proses pembangunan jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Bontang Lestari (Ex Bontang Koala) – INC 2 PHI (PLTU KALTIM 2/FTP 2) – Bontang.
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) melalui Unit Pelaksana Proyek (UPP) KLT 3 melaksanakan tahapan pemberian kompensasi atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah Ruang Bebas (ROW) jaringan transmisi tersebut.
Kegiatan berlangsung di Kantor Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Rabu (5/8/2026).
Bukan sekadar agenda administratif, tahapan ini menjadi ruang pertemuan antara PLN dan masyarakat yang memiliki lahan atau kepentingan terhadap objek yang berada di bawah Ruang Bebas jaringan transmisi.
Perwakilan PLN UPP KLT 3, aparat Kecamatan Bontang Selatan, aparat Kelurahan Bontang Lestari, serta masyarakat hadir dalam proses tersebut.
PLN menyampaikan informasi mengenai tahapan pemberian kompensasi kepada pihak yang berhak. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian nilai kompensasi dan komunikasi bersama sesuai ketentuan yang berlaku.
Manager UPP KLT 3, Junaedi, mengatakan pemberian kompensasi merupakan bagian penting dari pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang tetap harus berjalan beriringan dengan pemenuhan hak masyarakat.
“PLN memastikan setiap tahapan pemberian kompensasi dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga memberikan ruang bagi pihak yang berhak untuk memperoleh informasi dan menyampaikan hal-hal yang perlu dikomunikasikan, sehingga seluruh proses dapat dipahami dengan baik,” ujar Junaedi.
Bagi masyarakat, informasi mengenai kompensasi menjadi hal penting karena berkaitan langsung dengan tanah, bangunan, maupun tanaman yang berada di bawah ruang bebas jaringan transmisi.
Karena itu, komunikasi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembangunan.
Junaedi mengapresiasi dukungan pemerintah setempat dan masyarakat selama tahapan pembangunan berlangsung.
“Kami mengapresiasi dukungan dari pemerintah setempat dan masyarakat selama proses pembangunan berlangsung. Dengan komunikasi dan koordinasi yang baik, kami berharap setiap tahapan dapat berjalan lancar serta tetap memperhatikan kepentingan dan hak masyarakat,” tambahnya.
Di sisi lain, pembangunan SUTT 150 kV Bontang Lestari memiliki peran strategis dalam memperkuat sistem kelistrikan di Kota Bontang dan wilayah sekitarnya.
Kehadiran jaringan transmisi tersebut diharapkan meningkatkan keandalan pasokan listrik sekaligus mendukung kebutuhan energi masyarakat dan aktivitas perekonomian.
Dengan demikian, pembangunan jaringan listrik tidak hanya berbicara mengenai tower, kabel, dan infrastruktur fisik. Ada pula proses panjang untuk memastikan masyarakat yang berada di sekitar jaringan memperoleh informasi dan haknya sesuai ketentuan.
PLN UIP KLT memastikan setiap tahapan pembangunan dilaksanakan secara terencana, tertib, dan sesuai aturan dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.
Sementara bagi warga yang lahannya berada di bawah Ruang Bebas, proses pemberian kompensasi menjadi bagian penting dalam perjalanan pembangunan jaringan transmisi tersebut.
Pada akhirnya, ada pesan sederhana dari proses ini: di balik listrik yang semakin andal, ada hak masyarakat yang juga harus dijaga.
Melalui komunikasi dan koordinasi bersama pemerintah serta masyarakat, PLN berharap pembangunan SUTT 150 kV Bontang Lestari dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat lebih luas bagi Kota Bontang serta masyarakat di sekitarnya. (*)












