Lintasbalikpapan.com, KUTAI TIMUR – Bagi sebagian orang, menara Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) mungkin hanya terlihat sebagai rangkaian besi yang menjulang di tengah hamparan lahan. Namun, di balik berdirinya setiap tapak tower, ada proses panjang untuk memastikan batas tanah, dokumen, hingga kepastian hukum benar-benar jelas.
Cerita itu kini berlangsung di Kabupaten Kutai Timur.
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) melalui Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Timur 2 (PLN UPP KLT 2) bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur turun langsung melakukan pengukuran bidang tanah tapak tower jalur SUTT 150 kV Muara Wahau–Sangatta.
Pengukuran dilaksanakan pada 28–31 Juli dan 5–6 Agustus 2026 di Kecamatan Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Selatan, dan Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur.
Di lapangan, pekerjaan bukan sekadar menentukan luas tanah. Tim harus memastikan lokasi, batas bidang, serta kondisi aktual di lapangan sesuai dengan data yang dimiliki.
Proses tersebut melibatkan tim PLN UIP KLT dan PLN UPP KLT 2, Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur, pemilik lahan sebelumnya, serta pihak-pihak yang mengetahui batas bidang tanah tapak tower.
Kehadiran mereka menjadi bagian penting untuk memastikan batas fisik bidang tanah dapat diverifikasi secara terbuka dan hasil pengukuran sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Manager PLN UPP KLT 2, Jefry Sambara Palelleng, mengatakan pengukuran dilakukan langsung oleh petugas Kantor Pertanahan bersama tim PLN dengan disaksikan dan didampingi pihak yang mengetahui batas bidang.
“Pelaksanaan di lapangan meliputi identifikasi lokasi, pengecekan batas bidang tanah, pengambilan data ukur, serta verifikasi kondisi aktual. Kehadiran pihak yang mengetahui batas bidang diperlukan untuk memastikan hasil pengukuran sesuai dengan kondisi dan batas fisik,” jelas Jefry.
Bagi PLN, proses tersebut memiliki arti penting karena pengukuran menjadi salah satu tahapan dalam proses sertifikasi aset sekaligus upaya mencegah potensi persoalan pertanahan di kemudian hari.
Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi PLN UIP KLT, Raditya Kuntoro, menyampaikan bahwa pengamanan aset dimulai dari memastikan setiap bidang tanah memiliki data yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pengamanan aset dilakukan dengan memastikan lokasi, batas, dan luas setiap bidang tanah yang PLN bebaskan tercatat secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui pengukuran oleh Kantor Pertanahan dan pendampingan pihak yang mengetahui batas bidang, data dalam pembebasan lahan diharapkan lengkap tercatat secara akurat sebagai dasar proses sertifikasi guna penertiban administrasi aset,” ujar Raditya.
Menurutnya, kejelasan data bidang tanah merupakan bagian penting dalam proses sertifikasi agar lokasi, batas, dan luas setiap tapak tower tercatat secara akurat serta memiliki kepastian hukum.
Data hasil pengukuran selanjutnya akan digunakan sebagai dasar proses sertifikasi, penertiban administrasi pertanahan, dan penataan dokumen aset pada tapak tower SUTT 150 kV Muara Wahau–Sangatta.
Sekilas, kegiatan tersebut mungkin terlihat sederhana. Namun, dari proses inilah kepastian hukum sebuah aset negara dibangun.
Setiap titik yang diukur menjadi bagian dari rangkaian panjang untuk memastikan infrastruktur transmisi tidak hanya berdiri secara fisik, tetapi juga memiliki dasar administrasi dan legalitas yang jelas.
Pada akhirnya, pekerjaan di atas tanah tersebut bermuara pada kebutuhan yang lebih besar: memastikan penyaluran tenaga listrik dapat berlangsung aman dan andal bagi masyarakat Kabupaten Kutai Timur dan wilayah sekitarnya.
Sebab, sebelum listrik mengalir melalui jaringan transmisi, ada banyak hal yang harus dipastikan terlebih dahulu. Salah satunya adalah memastikan setiap jengkal tanah tempat tower berdiri memiliki batas yang jelas, data yang akurat, dan kepastian hukum.
PLN UIP KLT pun terus memperkuat sinergi dengan Kantor Pertanahan serta para pemangku kepentingan untuk memastikan aset negara tertib secara administrasi dan dapat dikelola secara berkelanjutan.
Dari pengukuran tanah yang dilakukan di lapangan, ada satu tujuan besar yang ingin dicapai: menjaga fondasi infrastruktur kelistrikan hari ini demi keandalan listrik bagi masyarakat di masa depan. (*)






