Lintasbalikpapan.com, KOTABARU – Di balik kokohnya tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang menjulang di antara permukiman, perkebunan, dan hamparan wilayah pedesaan, ada proses panjang yang harus diselesaikan sebelum listrik bisa mengalir dengan andal.
Salah satunya adalah memastikan setiap bidang tanah tempat tapak tower berdiri memiliki data fisik dan administrasi yang jelas.
Hal itulah yang kini dilakukan PT PLN (Persero) melalui Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Timur 4 (UPP KLT 4) bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Sebanyak 26 lokasi lahan tapak tower pada proyek SUTT 150 kV Sei Durian–Tarjun dan SUTT 150 kV Tanah Grogot–Sei Durian tengah diproses melalui pemeriksaan tanah dan pengukuran kadastral.
Sekilas, kegiatan tersebut mungkin terlihat sebagai pekerjaan administratif biasa. Namun, di balik garis batas yang diukur dan data tanah yang diperiksa, tersimpan kepentingan yang jauh lebih besar: memperkuat konektivitas sistem kelistrikan Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.
Kedua jaringan tersebut menjadi bagian dari pengembangan sistem transmisi sisi selatan Kalimantan melalui skema looping Tarjun–Sei Durian–Tanah Grogot.
Jalur ini diharapkan memperkuat interkoneksi antarsistem, meningkatkan fleksibilitas penyaluran tenaga listrik, sekaligus mendukung kebutuhan listrik masyarakat dan aktivitas ekonomi di wilayah yang dilalui jaringan transmisi.
Untuk proyek SUTT 150 kV Sei Durian–Tarjun, pemeriksaan dilakukan terhadap 9 lokasi tapak tower pada Jumat (31/7/2026).
Lokasi tersebut tersebar di Desa Siayuh, Desa Bangkalan Dayak, Desa Sungai Kupang, Desa Banua Lawas, hingga Desa Langadai, Kabupaten Kotabaru.
Pemeriksaan dilakukan melalui Panitia Pemeriksaan Tanah A dengan menelaah data fisik dan yuridis bidang tanah, baik di lapangan maupun melalui administrasi pertanahan.
Tahapan ini menjadi bagian dari proses permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) PT PLN (Persero), sekaligus memastikan kondisi tanah sesuai dengan data yang diajukan.
Sementara itu, untuk proyek SUTT 150 kV Tanah Grogot–Sei Durian, sebanyak 17 lokasi tapak tower menjalani pengukuran kadastral pada 5–6 Agustus 2026.
Pengukuran dilakukan di Desa Batuah, Desa Buluh Kuning, Desa Sengayam, dan Desa Marga Jaya, Kabupaten Kotabaru.
Petugas tidak hanya menentukan luas bidang tanah. Posisi, letak, bentuk, batas, hingga kondisi aktual bidang diperiksa secara langsung agar menghasilkan data yang akurat.
Tim PLN bersama Kantor Pertanahan juga meninjau kondisi fisik lokasi dengan melibatkan pemilik atau pihak yang berbatasan dengan bidang tanah serta didampingi aparat desa atau pemerintah setempat.
Bahkan, jangkauan titik ikat geodesi terdekat turut diperiksa sebagai bagian dari persiapan sebelum pengukuran definitif dilakukan.
Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi PLN UIP KLT, Raditya Kuntoro, mengatakan proses pemeriksaan dan pengukuran tersebut merupakan bagian dari komitmen PLN menata administrasi aset tanah secara tertib dan akurat.
“Kami bersama BPN dan pemerintah desa memastikan data fisik maupun yuridis setiap bidang dapat ditelusuri dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Raditya.
Menurutnya, setiap tahapan memiliki keterkaitan. Pemeriksaan kondisi dan data tanah menjadi dasar sebelum dilakukan pengukuran bidang secara lebih definitif.
Data tersebut kemudian menjadi bagian dari pemenuhan persyaratan permohonan HGB PLN.
“Setiap tahapan ini saling berkaitan, mulai dari pemeriksaan kondisi dan data tanah hingga pengukuran bidang secara lebih definitif. Data yang dihasilkan selanjutnya menjadi bagian dari pemenuhan persyaratan permohonan HGB PLN,” tambahnya.
Manajer PLN UPP KLT 4, Ismail Hartanto Kartojo, menilai kesiapan lahan merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
“Dari sisi proyek, kesiapan lahan merupakan salah satu aspek yang penting dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Karena itu, proses pemeriksaan dan pengukuran ini menjadi bagian penting untuk mendukung kesiapan tapak tower sekaligus memastikan tahapan pembangunan dapat berjalan secara tertib,” ujar Ismail.
Menurutnya, proyek SUTT 150 kV Sei Durian–Tarjun dan Tanah Grogot–Sei Durian memiliki arti strategis karena menjadi bagian dari penguatan konektivitas jaringan transmisi antara Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.
“Pembangunan jaringan transmisi tidak hanya berbicara mengenai pembangunan tower dan jaringan, tetapi juga bagaimana seluruh aspek pendukungnya dipersiapkan dengan baik,” tambahnya.
Di balik proses pemeriksaan tanah dan pengukuran kadastral tersebut, PLN tengah menyiapkan fondasi penting bagi jaringan listrik yang akan menghubungkan wilayah-wilayah di sisi selatan Kalimantan.
Bagi masyarakat, hasil akhirnya bukan sekadar deretan tower dan kabel yang membentang di atas lahan.
Lebih jauh, jaringan tersebut diharapkan mampu menghadirkan sistem listrik yang semakin kuat, fleksibel, dan andal untuk menopang rumah tangga, dunia usaha, hingga aktivitas ekonomi di wilayah Kaltim dan Kalsel.
Raditya menegaskan, pengelolaan aspek pertanahan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
“Dengan administrasi aset yang tertata dan proses pertanahan yang berjalan sesuai ketentuan, PLN dapat terus mendukung pembangunan jaringan transmisi yang dibutuhkan untuk memperkuat sistem kelistrikan di wilayah Kalimantan,” pungkasnya.
Pada akhirnya, pekerjaan yang berlangsung di atas 26 bidang tanah tersebut menjadi bagian dari perjalanan panjang menuju satu tujuan besar: menguatkan jaringan listrik yang menghubungkan Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.
Karena sebelum listrik dapat mengalir melewati tower-tower tinggi yang membentang dari satu wilayah ke wilayah lainnya, PLN terlebih dahulu harus memastikan setiap tapak tempat tower berdiri memiliki data yang jelas, administrasi yang tertib, dan proses hukum yang sesuai.
Dari batas tanah yang diukur hari ini, ada harapan agar listrik yang mengalir esok hari semakin kuat dan mampu menopang pertumbuhan masyarakat serta ekonomi Kalimantan. (*)






