Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan menilai revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Reklame menjadi langkah penting untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif sekaligus memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam mengurus perizinan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Danang Eko Susanto, mengatakan regulasi reklame yang saat ini masih mengacu pada perda tahun 2014 sudah perlu disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan dunia usaha yang terus berubah.
Menurutnya, pembaruan aturan diperlukan agar proses perizinan lebih jelas, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi investor maupun perusahaan yang ingin memanfaatkan media reklame sebagai sarana promosi.
“Revisi perda ini bukan hanya soal penataan kota, tetapi juga bagaimana pemerintah dapat menciptakan iklim usaha yang sehat. Pelaku usaha membutuhkan aturan yang jelas sehingga investasi yang masuk bisa berjalan dengan baik,” ujar Danang, Senin (22/6/2026).
Ia menjelaskan, perkembangan reklame digital seperti videotron dan megatron membuka peluang investasi baru di sektor periklanan. Karena itu, regulasi yang disusun harus mampu mengakomodasi perkembangan tersebut tanpa mengabaikan aspek pengawasan dan ketertiban.
Danang menilai keberadaan reklame digital tidak hanya memberikan manfaat bagi pelaku usaha, tetapi juga berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan aktivitas bisnis dan jasa periklanan.
Selain itu, ia menekankan pentingnya penyederhanaan proses perizinan yang selama ini kerap menjadi perhatian pelaku usaha. Menurutnya, birokrasi yang efektif akan meningkatkan kepatuhan terhadap aturan sekaligus mendorong lebih banyak investor untuk menanamkan modal di Balikpapan.
“Kita ingin proses perizinan lebih mudah, tetapi tetap terkontrol. Jangan sampai aturan terlalu rumit sehingga menghambat investasi, namun pengawasan juga tidak boleh longgar,” katanya.
Sebagai kota penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), Balikpapan dinilai harus mampu menghadirkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan dunia usaha. Kehadiran aturan yang modern dan responsif diyakini dapat meningkatkan daya saing daerah dalam menarik investasi.
Danang menegaskan Komisi I DPRD akan mengawal pembahasan revisi Perda Reklame agar menghasilkan regulasi yang tidak hanya mendukung penataan kota, tetapi juga mampu memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan iklim investasi di Balikpapan.
“Harapannya, perda yang baru nantinya mampu memberikan kepastian bagi investor, memudahkan pelaku usaha, sekaligus mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan,” pungkasnya. (yud/ADV/DPRD Balikpapan)












