Dewan Dorong Pembenahan Pengelolaan TPU demi Pelayanan yang Lebih Baik

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Komisi III DPRD Kota Balikpapan menekankan pentingnya pembenahan pengelolaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) guna menghadirkan pelayanan yang lebih tertib, transparan, dan berpihak kepada masyarakat. Salah satu langkah yang tengah disoroti DPRD adalah pengalihan pengelolaan TPU dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kepada Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim).

Meski mendukung upaya tersebut, DPRD mengingatkan bahwa perubahan kewenangan harus melalui kajian yang komprehensif agar pelaksanaannya berjalan efektif dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Yusri, mengatakan bahwa pengelolaan TPU merupakan layanan publik yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, sehingga setiap kebijakan yang diambil harus mempertimbangkan aspek teknis, administratif, dan pelayanan secara menyeluruh.

“Pengalihan ini harus dikaji dengan baik agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujar Yusri saat diwawancarai wartawan di Gedung DPRD Balikpapan, Rabu (3/6/2026).

Menurutnya, perhatian DPRD tidak hanya tertuju pada aspek kelembagaan, tetapi juga pada kualitas pelayanan yang diterima masyarakat. Salah satu persoalan yang masih kerap dikeluhkan warga adalah biaya pemakaman yang dinilai memberatkan.

Karena itu, Komisi III berharap ke depan proses pemakaman dapat dilakukan dengan mekanisme yang lebih sederhana dan cukup memenuhi persyaratan administrasi tanpa adanya biaya tambahan yang membebani keluarga yang berduka.

“Harapannya, proses pemakaman cukup dengan persyaratan administrasi tanpa biaya tambahan yang memberatkan,” katanya.

Selain itu, DPRD juga menyoroti kondisi tenaga penggali makam yang sebagian masih berstatus outsourcing. Kejelasan mengenai sistem pengupahan dan mekanisme kerja dinilai penting agar tidak membuka ruang terjadinya pungutan di lapangan yang berpotensi merugikan masyarakat.

Lebih jauh, Yusri menegaskan bahwa pengelolaan TPU tidak semata-mata berkaitan dengan proses pemakaman, tetapi juga menyangkut penataan kawasan secara menyeluruh. DPRD mendorong agar area pemakaman ditata lebih rapi, mudah diakses masyarakat, serta didukung perencanaan pengembangan lahan baru untuk mengantisipasi keterbatasan kapasitas makam di masa mendatang.

Komisi III DPRD Kota Balikpapan menegaskan akan terus mengawal rencana pengalihan pengelolaan TPU tersebut agar kebijakan yang dihasilkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mewujudkan tata kelola pemakaman yang lebih baik bagi masyarakat. (yud/ADV/DPRD Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *