Nekat Gadaikan Mobil Kredit, Karyawan di Balikpapan Berakhir di Penjara

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Niat mencari jalan keluar dari masalah keuangan justru berujung jeruji besi. Seorang karyawan berinisial NR di Balikpapan harus mendekam di penjara setelah nekat menggadaikan mobil yang masih dalam masa kredit.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat agar tidak sembarangan mengalihkan kendaraan yang masih berstatus cicilan.

Perkara bermula saat NR mengambil kredit mobil Daihatsu Ayla melalui Astra Credit Companies (ACC) Balikpapan dengan tenor 60 bulan.

Namun, baru 10 kali membayar angsuran, NR mulai menunggak pembayaran.

Pihak Astra Credit Companies Balikpapan mengaku telah melakukan berbagai upaya penagihan, mulai dari telepon, kunjungan ke rumah, hingga melayangkan surat peringatan.

Sayangnya, kewajiban pembayaran tetap tak diselesaikan.

Di tengah proses itu, ACC mendapatkan informasi bahwa mobil tersebut ternyata telah digadaikan kepada pihak ketiga, bahkan kembali berpindah tangan ke pihak keempat.

Atas temuan tersebut, ACC Balikpapan akhirnya melaporkan kasus itu ke Polresta Balikpapan pada 20 Desember 2024.

Hasil penyelidikan menyatakan NR terbukti melakukan tindak pidana jaminan fidusia karena mengalihkan atau menggadaikan objek jaminan tanpa persetujuan tertulis dari pihak pembiayaan.

Kasus itu kemudian bergulir hingga ke Pengadilan Negeri Balikpapan.

Pada 6 Agustus 2025, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada NR berupa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp5 juta.

Branch Manager Astra Credit Companies Balikpapan, Michael Wahyu Samuel, menyayangkan kejadian tersebut.

Menurutnya, persoalan sebenarnya bisa diselesaikan jika debitur terbuka dan berkomunikasi dengan pihak leasing ketika mengalami kesulitan pembayaran.

“Jika debitur mangkir membayar angsuran lalu menggadaikan mobil tanpa sepengetahuan ACC, maka itu sudah termasuk perbuatan melanggar hukum,” tegas Michael.

Kasus ini berkaitan dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam aturan tersebut, pihak yang menggadaikan objek jaminan tanpa izin tertulis dapat dipidana penjara maksimal dua tahun dan denda hingga Rp50 juta.

Tak hanya penggadai, pihak yang membeli atau menerima kendaraan gadai juga bisa terseret hukum melalui Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Kasus ini pun menjadi peringatan bagi masyarakat: kendaraan yang masih kredit bukan sepenuhnya milik pribadi, sehingga tidak bisa sembarangan dialihkan atau digadaikan tanpa izin resmi dari perusahaan pembiayaan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *