Lintasbalikpapan.com, KUTAI KARTANEGARA – Beberapa warga yang tinggal di Kelurahan Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resah dengan adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) program sertifikat tanah gratis atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) program dari Kementerian ATR/BPN.
“Ada biaya untuk pengurusan program PTSL yang dikirim secara berantai melalui pesan singkat whatsapp. Dalam pesan tersebut merincikan biaya pengurusan sertifikat PTSL mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 2 juta,” kata salah satu warga berinisial AA kepada wartawan, Senin (22/4/2024).
AA menjelaskan, untuk tarif pengurusan beragam, kalau pihaknya diminta Rp2 juta untuk mengurus program tersebut.
AA mengaku, untuk pembayaran langsung ke Ketua RT tempatnya tinggal. Pihaknya sempat bertanya kepada ketua RT perihal penarikan biaya tersebut, pasalnya pada saat kunjungan Kementerian ATR/BPN beberapa waktu lalu menyebutkan bahwa tak ada pengenaan biaya kepada warga alias gratis.
“Jadi penarikan biaya pengurusan berbeda-beda nominalnya, tergantung pada kelengkapan administrasi yang dimiliki oleh warga. Bila kurang satu persyaratan maka, biaya yang dikenakan akan lebih mahal,” terangnya.
“Saya sudah bayar melalui RT. Kalau kurang satu berkas misal kurangnya Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) itu bisa sampai Rp 2 juta, kalau lengkap dikenakan Rp 1 juta,” tuturnya.
Warga cukup mengeluhkan penarikan biaya penerbitan sertifikat PTSL tersebut yang dinilai sangat memberatkan masyarakat. “Ya sebenarnya warga mengeluh tapi bukan ke RT atau ke kelurahan ya ngeluh ke sesama,” keluhnya.
AA juga menyebutkan, di RT tempatnya tinggal lebih dari 30 warga yang harus membayar biaya pengurusan sertifikat PTSL tersebut.
Saat dikonfirmasi Ketua RT 7, Kelurahan Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja Barat, Nur Hasim membantah tudingan tersebut, pihaknya memastikan penarikan uang yang dilakukan hanya untuk membeli materai dan biaya fotocopy.
“Hanya untuk bayar materai dan fotocopy. Jadi warga itu terima bersih gitu, tinggal bayar biaya materai 5 buah untuk pengambilan,” jelas Nur
Saat ditanyai berapa nominal tarif untuk menguruskan berkas tersebut, Nur tak merinci jumlah uang yang diterima dari 5 materai dan biaya fotocopy tersebut.
Setidaknya, ada lebih dari 30 warga yang saat itu dibantu Nur untuk menguruskan sertifikat PTSL tersebut. “Sebelumnya kan kita tanyakan, mau ngurus sendiri atau diuruskan. Kalau diuruskan sekalian materainya,” kata dia.
Warga juga menyebutkan bahwa, penarikan biaya pengurusan sertifikat PTSL tersebut merupakan hasil rapat yang dilakukan bersama pihak kelurahan setempat. Media ini pun berupaya melakukan konfirmasi terhadap pihak kelurahan.
Sementara saat dihubungi Lurah Sungai Merdeka, Agus Santosa turut membatah isu penarikan biaya pengurusan PTSL sebesar Rp 2 juta tersebut.
Menurutnya, biaya yang dikeluarkan oleh warga justru biaya untuk pengganti operasional.
Agus mengatakan, saat itu ia mempersilahkan pihak RT setempat untuk membantu warga mengurus penerbitan sertifikat PTSL untuk warga Kelurahan Sungai Merdeka yang telah terdaftar dalam program Kementerian ATR/BPN tersebut.
“Itu terus terang tidak ada penarikan sampai Rp 2 juta. Kalau biaya operasional monggo saya persilahkan, untuk membantu warga, sama biaya materai,” kata Agus.
Ia juga saat itu meminta kepada pihak RT agar tak menarik biaya terlalu besar, hanya uang operasional pengganti untuk memudahkan masyarakat mengurus penerbitan sertifikat PTSL.
“Saya serahkan semua ke pihak RT saat itu, saya juga pesan jangan sampai biaya itu memberatkan warga. Jadi itu tidak benar narik biaya segitu (Rp 2 juta),” pungkasnya. (Djo)