Lintasbalikpapan.com, KUKAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang merupakan kediaman rumah mantan birokrat di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) Selasa (22/10/2024).
Diketahui rumah tersebut, merupakan rumah mantan pejabat berinisial AI yang berada di Jalan Arwana, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kukar.
Juru Bicara KPK RI Tessa Mahardika Sugiarto membenarkan bahwa penggeledahan itu dilakukan oleh petugas KPK.
“Betul, ada kegiatan penggeledahan oleh KPK di wilayah Kutai Kartanegara. Untuk rilis lengkapnya menunggu seluruh prosesnya selesai dilaksanakan oleh penyidik,” kata Tessa ketika dikonfirmasi, Selasa (22/10/2024) siang.
Meski demikian, Tessa enggan membeber secara detail soal penggeledahan di rumah tersebut. Namun, pihaknya memastikan penggeledahan yang dilakukan di Kukar masih berkaitan dengan kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menyeret sejumlah nama besar di Kaltim.
“Betul (terkait korupsi IUP tambang). Pihaknya juga meminta publik untuk bersabar. Tunggu selesai prosesnya (penggeledahan),” terang Tessa secara singkat.
Sebagai informasi, KPK RI memang tengah mengungkap kasus korupsi izin usaha pertambangan di Kaltim. Bahkan, KPK sudah resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Awang Faroek Ishak, mantan Gubernur Kaltim dan putrinya Dayang Dona Walfiaries Tania, yang juga merupakan Calon Wakil Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Satu tersangka lainnya adalah Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim atas nama Rudy Ong Chandra. (Djo)