Lurah Sungai Merdeka Tegaskan Biaya Program PTSL Sesuai Dengan SKB 3 Menteri

Lintasbalikpapan.com, KUTAI KARTANEGARA – Menindak lanjuti perkara dugaan pungli yang terjadi di wilayah Kelurahan Sungai Merdeka, Samboja Barat, Kutai Kartanegara terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dikeluhkan oleh warga membuat Lurah Sungai Merdeka Agus Santoso mengintruksikan seluruh ketua RT.

“Saya minta seluruh RT yang mendapat program PTSL gratis dari Kementerian agar menyesuaikan biaya yang dikeluarkan warga dengan SKB 3 Menteri,” kata Agus ketika diwawancarai wartawan, Selasa (23/4/2024).

Dia mengintruksikan untuk seluruh RT di kelurahan Sungai Merdeka yang mendapat program PTSL gratis agar menyesuaikan biaya yang akan dikeluarkan warga dengan SKB 3 Menteri.

“Jadi berdasarkan SKB 3 Menteri, untuk biaya program PTSL Rp 250 ribu. Kalau memang ada biaya lebih, silakan warga yang mengurus sertifikat koordinasikan ke RT masing-masing,” jelasnya.

SKB 3 Menteri yaitu Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Program PTSL ini diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2018.

Menurut dia, di Kelurahan Sungai Merdeka ada sebanyak 15 RT yang mendapatkan program PTSL gratis. Namun, adanya biaya yang dikeluarkan warga hingga Rp 2 juta tersebut diluar dari pada kewenangannya.

Sebelumnya, pihaknya telah meminta pihak RT untuk membantu warga Sungai Merdeka untuk mengurus sertifikat PTSL.

“Jadi untuk penarikan biaya sebesar itu tidak benar, saya justru meminta RT di Kelurahan Sungai Merdeka agar membantu warga dengan tidak meminta biaya yang bisa memberatkan warga,” terangnya.

Sedangkan untuk keluhan pajak terhutang pada sertifikat PTSL, Agus menambahkan, bahwa sesuai dengan SKB 3 Menteri, pajak terhutang tidak dikenakan biaya. 

“Pajak terhutang akan dibayar oleh pemerintah. Jadi Pajak Penghasilan Atas Tanah dan Bangunan (PPHTB) dibayarkan oleh pemerintah,” ujarnya.

Ia menjelaskan pemohon dalam hal ini pemilik sertifikat bisa langsung mengurus administrasinya ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Kartanegara.  Kemudian, pemohon bisa langsung menuju BPN untuk memberi tahu jika pengurusan PPHTB telah diselesaikan.

“Nanti di BPN akan diberi stempel lunas. Sehingga meski sudah dibayar Pemda. Namun, adminitrasi harus tetap berjalan,” pungkasnya. (Djo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *