Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Seorang mahasiswa berinisial MW (23) diringkus polisi di lampu merah Muara Rapak, Balikpapan Utara, Balikpapan, Kamis (4/4/2024) dini hari.
Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih Supriyatmoko, mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Opsnal Polsek Balikpapan Utara melakukan penyelidikan dan mendapati seorang yang mencurigakan,” kata Singgih, Jumat (5/4/2024).
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu paket sabu dalam kemasan plastik bening yang terbungkus uang Rp 5 ribu disimpan di dalam kantong depan sebelah kiri celana panjang milik MW.
Ia kedapatan menyimpan sabu seberat 0,33 gram di kantong depan celananya.
“Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Balikpapan Utara guna proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
MW dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancamannya pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.
“Untuk selanjutnya, peran yang bersangkutan masih kita dalami,” pungkas Singgih. (Djo)