HS Keberatan Atas Pelaksanaan Constatering Yang Dilakukan Pengadilan Negeri Balikpapan

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Dugaan kasus kejahatan perbankan yang dilakukan oleh oknum karyawan Bank Danamon Balikpapan berinisial IS melalui proses lelang aset beberapa waktu lalu kini masih terus bergulir.

Dimana dalam perkara lelang aset tersebut terjadi tawar menawar antara pihak bank dan korban berinisial HS untuk menebus aset yang dijaminkan senilai Rp4 miliar. Namun korban hanya mampu membayar ratusan juta rupiah saja.

Kuasa Hukum HS, Winnar Batara menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Pengawas Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim). Isi surat tersebut, meminta agar Pengadilan Negeri Balikpapan segera melakukan klarifikasi terkait pelaksanaan constatering atau pencocokan objek eksekusi

“Jadi untuk pengadilan negeri Balikpapan, agar segara memberikan klarifikasi, dengan waktu yang tidak terlalu lama,” kata Batara kepada wartawan, Senin (8/4/2024).

Ia menjelaskan, bahwa proses pelaksanaan constatering yang dilakukan pihak pengadilan negeri kurang baik. Sehingga pihaknya menyurati pengawas pengadilan tinggi Samarinda.

“Saat melakukan pencocokan persyaratan eksekusi, di mana ada empat objek. Namun, satu sudah selesai dilakukan, sebagai pemilik mutlak HS merasa keberatan,” terangnya.

Menurut dia, kliennya merasa keberatan dan bahkan pihaknya minta pertanggungjawaban terkait permasalahan yang telah dicantumkannya kepemilikan objek tersebut.

“Kami mau proses hukum secepatnya dilakukan demi keadilan yang akan didapatkan oleh klien saya yang selama ini teraniaya. Padahal, objek tersebut merupakan hak klien saya. Tapi kenapa mau diambil secara paksa dengan cara melakukan eksekusi,” pungkasnya. (Djo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *