Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan menegaskan akan menghormati proses hukum terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang oknum guru berinisial SW terhadap siswi berusia 13 tahun di salah satu SMP negeri di Balikpapan Utara.
Kepala Disdikbud Balikpapan, Irfan Taufik, mengatakan pihaknya telah melakukan penanganan awal secara internal dengan menghadirkan orang tua korban, pihak sekolah, serta perwakilan dinas. Namun, kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh orang tua korban ke pihak kepolisian.
“Sudah ada penanganan secara internal, tetapi karena orang tua korban melapor ke kepolisian, maka kita hormati proses tersebut. Saat ini semua masih dalam tahap praduga tidak bersalah,” ujar Irfan, kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).
Ia menjelaskan, oknum guru yang bersangkutan sempat berada di luar kota dengan izin resmi, namun kini telah kembali. Disdikbud menegaskan, apabila terbukti bersalah, yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kalau memang terbukti bersalah, tentu harus mempertanggungjawabkan semua yang dilakukan. Kita berharap kasus ini segera mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum,” tambahnya.
Irfan juga menekankan pentingnya langkah pencegahan di lingkungan sekolah. Menurutnya, pihak dinas telah menginstruksikan seluruh kepala sekolah untuk lebih peka terhadap kondisi dan potensi masalah yang terjadi di lingkungan pendidikan.
“Dalam rapat koordinasi beberapa hari lalu, kami sudah mengingatkan seluruh kepala sekolah, baik SD maupun SMP, negeri dan swasta, untuk lebih sensitif dan memperhatikan situasi di sekolah masing-masing. Peran kepala sekolah sangat penting dalam mendeteksi dan mencegah kejadian seperti ini,” jelasnya.
Terkait sanksi terhadap oknum guru, Irfan menyebutkan bahwa tindakan administratif akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, maka akan diberhentikan sementara dari jabatannya.
“Biasanya jika sudah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan akan diberhentikan sementara. Jika sudah ada putusan hukum tetap (inkrah), maka sanksi lanjutan akan ditentukan bersama BKPSDM sesuai regulasi yang berlaku,” terangnya.
Dia menambahkan, sanksi terberat berupa pemberhentian tetap dapat dijatuhkan apabila putusan pengadilan menyatakan hukuman di atas lima tahun penjara, sesuai ketentuan kepegawaian.
Disdikbud berharap kasus ini dapat segera diselesaikan secara transparan dan adil, serta menjadi perhatian bersama untuk meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap peserta didik di lingkungan sekolah. (yud)












