Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Menjelang momentum pergantian tahun, Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Yono Suherman, kembali menyoroti persoalan klasik yang muncul setiap akhir tahun: maraknya peredaran minuman keras (miras) ilegal di sejumlah titik di Kota Balikpapan.
Ia menilai praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurut Yono, meskipun Peraturan Daerah (Perda) yang ada tidak mengatur pungutan atau retribusi di sektor minuman keras, bukan berarti aktivitas penjualan tanpa izin dapat dibenarkan. Ia mengingatkan bahwa ketidakhadiran regulasi terkait pungutan bukan menjadi celah bagi oknum untuk menjalankan praktik ilegal.
“Peredarannya dilakukan tanpa izin, dan ini harus menjadi perhatian serius. Tidak boleh ada ruang toleransi untuk aktivitas yang jelas-jelas melanggar aturan dan membahayakan ketertiban umum,” tegasnya, Jumat (5/12/2025).
Yono menyebutkan, setiap menjelang perayaan pergantian tahun, permintaan terhadap minuman keras biasanya meningkat. Kondisi ini kerap dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk menjual miras secara bebas tanpa memperhatikan izin operasional.
Untuk itu, dirinya mendorong aparat terkait, baik Satpol PP, kepolisian, maupun dinas teknis untuk melakukan langkah pengawasan secara terpadu.
“Menjelang tahun baru, biasanya kami mendorong adanya razia terhadap tempat-tempat yang menjual miras tanpa izin. Ini bagian dari upaya menjaga kota tetap bersih sesuai jargon Balikpapan sebagai kota beriman,” ujarnya.
Yono juga menambahkan bahwa razia semacam ini penting bukan hanya sebagai penertiban, tetapi juga sebagai upaya pencegahan agar praktik serupa tidak terus berulang setiap tahun.
Lebih jauh, Yono menegaskan bahwa peredaran miras ilegal bukan hanya sekadar pelanggaran administrasi. Ia menyebutkan bahwa konsumsi miras tanpa pengawasan bisa memicu tindakan kriminal, keributan, hingga kecelakaan lalu lintas.
“Kita tidak ingin kecelakaan atau keributan terjadi karena miras yang dijual sembarangan. Ini soal keamanan masyarakat. Pemerintah dan masyarakat harus sama-sama peduli,” katanya.
Untuk memperkuat pengawasan, Yono mendorong peran aktif masyarakat dalam melaporkan apabila terdapat aktivitas penjualan miras ilegal di lingkungan sekitar. Menurutnya, sinergi antara pemerintah dan masyarakat sangat penting agar Kota Balikpapan tetap kondusif, terutama di periode yang rawan seperti malam pergantian tahun.
“Kami mengimbau masyarakat ikut menjaga lingkungan. Kalau ada yang menjual miras tanpa izin, segera laporkan. Ini bukan hanya tanggung jawab aparat, tapi tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.
Yono berharap upaya penertiban yang dilakukan secara masif dan terpadu dapat menekan angka peredaran miras ilegal di Balikpapan. Lebih dari itu, ia ingin agar perayaan Tahun Baru berjalan aman, tertib, dan sesuai dengan karakter kota yang menjunjung nilai-nilai ketertiban dan keimanan.
“Kami ingin perayaan Tahun Baru di Balikpapan tetap lancar, aman, dan nyaman tanpa adanya gangguan yang bersumber dari peredaran miras ilegal,” pungkasnya. (yud/ADV/DPRD Balikpapan)






