Dewan Perjuangkan Perubahan Tata Ruang Kawasan Kariangau

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Yono Suherman, menegaskan komitmen lembaganya dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat terkait pemanfaatan lahan di kawasan Kariangau, Balikpapan Barat.

Ia menjelaskan, terdapat lahan seluas kurang lebih 19.000 meter persegi atau sekitar 1,9 hektare yang saat ini masuk dalam kawasan dengan peruntukan ekosistem. Sementara itu, secara keseluruhan kawasan yang terdampak mencapai sekitar 300 hektare, yang sebelumnya diharapkan dapat dimanfaatkan oleh kelompok tani dan masyarakat sekitar.

“Harapan masyarakat, tata ruang di kawasan tersebut bisa diubah agar lebih memberikan manfaat ekonomi. Saat ini, dengan status sebagai kawasan ekosistem, aktivitas pertanian maupun perikanan tidak dapat berkembang,” ujar Yono kepada wartawan, Selasa (7/4/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut membuat masyarakat kesulitan mencari penghidupan. Padahal, potensi pemanfaatan lahan dinilai cukup besar apabila dilakukan penyesuaian tata ruang yang lebih fleksibel dan produktif.

Yono mengungkapkan, upaya perubahan tata ruang sebenarnya telah diinisiasi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui pengajuan ke pemerintah provinsi dan kementerian terkait. Namun, hasilnya menyatakan bahwa kawasan tersebut masih harus dipertahankan sesuai peruntukan ekosistem.

Meski demikian, DPRD Balikpapan tidak tinggal diam. Pihaknya akan terus memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui berbagai jalur, termasuk kemungkinan melakukan audiensi langsung ke pemerintah pusat.

“Kami akan mencari langkah terbaik, apakah melalui provinsi atau langsung ke kementerian, karena kewenangan kawasan kelautan memang berada di tingkat provinsi hingga pusat,” jelasnya.

Ia juga menyoroti dampak kebijakan tata ruang tersebut terhadap masyarakat, yang kerap harus bolak-balik mengurus perizinan tanpa kejelasan. Bahkan, terdapat kekhawatiran masyarakat terhadap potensi pelanggaran hukum apabila memanfaatkan lahan yang masuk kawasan ekosistem, seperti mangrove.

“Banyak investor yang sebenarnya tertarik masuk, tetapi tidak bisa beroperasi karena terbentur aturan tata ruang. Perizinan juga tidak bisa keluar karena sudah ditetapkan oleh kementerian,” tambahnya.

Untuk itu, DPRD melalui komisi I akan menggelar rapat internal guna merumuskan langkah strategis dalam memperjuangkan perubahan tata ruang tersebut.

“Komisi akan membahas secara khusus dan menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan kunjungan atau audiensi ke kementerian. Ini bentuk komitmen kami dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat,” tutup Yono. (yud/ADV/DPRD Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *