Koordinasi Jejaring Kesehatan, Puskesmas Gunung Samarinda Bahas Larangan Sunat Perempuan

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Puskesmas Gunung Samarinda kembali menekankan larangan praktik sunat perempuan kepada seluruh jejaring fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya. Penegasan ini disampaikan dalam rapat koordinasi yang melibatkan bidan praktik mandiri, klinik, serta dokter praktik swasta pada Rabu (19/11/2025).

Dokter Umum sekaligus Penanggung Jawab Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Puskesmas Gunung Samarinda, dr. Hajrah, menuturkan bahwa tindakan sunat perempuan tidak memiliki manfaat medis apa pun dan justru berpotensi menimbulkan risiko kesehatan.

Selain itu, tindakan tersebut telah resmi dicabut dari daftar pelayanan medis melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2014, sehingga tidak boleh lagi dilakukan oleh tenaga kesehatan.

“Praktik pemotongan atau perlukaan pada genitalia perempuan bukan merupakan tindakan kedokteran dan tidak boleh lagi dilakukan. Dampaknya bisa muncul dalam jangka pendek, jangka panjang, hingga psikologis,” tegas dr. Hajrah dalam paparannya.

Ia menjelaskan bahwa sejumlah komplikasi yang dapat timbul antara lain perdarahan, infeksi, gangguan berkemih, nyeri kronis, hingga masalah reproduksi di kemudian hari. Secara psikologis, anak perempuan yang menjalani prosedur ini dapat mengalami trauma, kecemasan, dan gangguan kepercayaan pada tenaga kesehatan.

Meski sudah dilarang, dr. Hajrah mengakui bahwa sebagian masyarakat masih menganggap sunat perempuan sebagai tradisi turun-temurun. Inilah yang membuat edukasi harus terus diperkuat.

“Sejak 2014 sudah tidak ada lagi dasar hukumnya. Jadi seharusnya sudah tidak ada lagi praktik sunat perempuan. Yang disunat itu laki-laki, bukan perempuan,” lanjutnya.

Rapat koordinasi ini menjadi forum penting untuk menyatukan pemahaman di kalangan tenaga kesehatan, agar tidak ada lagi praktik sunat perempuan yang dilakukan atas dasar permintaan masyarakat atau alasan budaya.

Puskesmas berharap jejaring fasilitas pelayanan kesehatan dapat bersikap tegas menolak permintaan tersebut dan menggantinya dengan edukasi yang benar.

Dengan penyampaian informasi yang konsisten, dr. Hajrah optimistis bahwa persepsi masyarakat akan perlahan berubah dan keselamatan perempuan maupun anak dapat lebih terlindungi.

“Kami harap para bidan, dokter, dan seluruh jejaring layanan kesehatan turut menyebarkan informasi ini. Perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah prioritas,” pungkasnya. (yud/ADV/Dinkes Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *