Pemkot Minta Percepatan Izin Bangunan Helix, Manajemen Klaim Sudah Urus Sejak Juli 2024

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Balikpapan, Rita, menegaskan pentingnya percepatan proses perizinan bangunan yang sedang dikerjakan oleh pihak THM Helix.

Ia menyampaikan bahwa semestinya proses izin dapat segera dituntaskan, mengingat keselamatan dan tanggung jawab hukum ada di pundak pemerintah apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti keruntuhan bangunan.

“Seharusnya izinnya segera saja diproses, mulai dari siteplan, Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dan lainnya, hingga izin terakhir di kami, yaitu PBG (Persetujuan Bangunan Gedung),” ujar Rita kepada wartawan, Rabu (18/6/2025)

Rita menjelaskan bahwa proses izin seharusnya berjalan lebih lancar apabila pihak konsultan dari Helix melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

“Kalau sideplan-nya tak jelas, berarti konsultan yang belum menyelesaikan. Owner-nya pasti pakai konsultan, dan konsultan itu wajibnya memaparkan ke tim
Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR). Mungkin ada beberapa berkas yang belum lengkap, dan belum dilengkapi kembali oleh konsultan,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa proses penerbitan PBG maksimal membutuhkan waktu 30 hari sejak seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dibayarkan.

“Kalau sudah lengkap, prosesnya bisa sangat cepat, apalagi kalau sudah di DPMPTSP biasanya langsung terbit,” tambahnya.

Sementara itu, Manajer Operasional THM Helix, Hendra, menyatakan bahwa pihaknya telah mulai mengurus izin Persetujuan Banguna Gedung (PBG) bangunan sejak Juli 2024. Namun, hingga April 2025, pihaknya masih menunggu kejelasan revisi siteplan dari Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan (DPPR).

“Selama proses itu, ada beberapa hal yang harus diperbaiki, namun baru pada Juni 2025 ini kami menerima informasi mengenai perbaikan siteplan. Sebelumnya kami memang diminta menunggu arahan dari DPPR mengenai apa saja yang perlu direvisi,” kata Hendra.

Ia menambahkan, di tengah ketidakpastian tersebut, pihak Helix sudah mulai melakukan proses rekrutmen dan pelatihan pekerja, serta membiayai operasional lainnya. Untuk itu, pihak Helix memutuskan melakukan soft opening sembari menunggu izin final, dan meminta maaf kepada masyarakat atas kondisi yang terjadi.

“Kami sangat mendukung langkah-langkah pemerintah, termasuk kunjungan lapangan dari DPRD. Kami berharap proses perizinan dapat segera diproses sembari kami melengkapi persyaratan yang baru kami terima per 18 Mei 2025,” lanjutnya.

Hendra juga mengakui bahwa sempat terjadi miskomunikasi antara pihak manajemen dan DPPR mengenai dokumen yang harus dilengkapi. Namun, ia menegaskan bahwa pada 17 Juni lalu, pihak Helix sudah bertemu dengan pihak DPPR dan mendapat penjelasan mengenai revisi yang diperlukan.

“Yang harus kami revisi adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Kami berkomitmen akan segera menyelesaikan revisi tersebut,” pungkas Hendra. (yud/ADV/Diskominfo Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *