Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Targetkan Optimalisasi PAD

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan terus berkomitmen untuk memperkuat fondasi keuangan daerah melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam rapat paripurna DPRD Balikpapan, Wakil Wali Kota Bagus Susetyo secara resmi menyampaikan jawaban Pemerintah Kota atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023, Selasa (10/6/2025).

Menurut Bagus bahwa Revisi ini merupakan tindak lanjut atas penyesuaian regulasi nasional, khususnya Pasal 99 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Pasal 128 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Pemerintah Kota Balikpapan telah menyelaraskan isi Raperda dengan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk memastikan keabsahan serta efektivitas aturan yang diterapkan di lapangan.

“Dengan ditetapkannya perubahan Perda ini, seluruh perangkat daerah wajib menjadikannya sebagai pedoman dalam pengelolaan pajak dan retribusi,” tegas Bagus.

Ia menekankan bahwa tujuan utama dari revisi ini adalah menciptakan kepastian hukum, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan mendukung pembangunan kota serta kesejahteraan masyarakat Balikpapan secara menyeluruh.

Salah satu poin strategis dalam revisi ini adalah pengenalan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang mulai diberlakukan serentak pada tahun 2025. Opsen pajak merupakan bagi hasil dari pajak provinsi yang disalurkan langsung kepada kabupaten/kota.

Menariknya, meskipun ada penambahan jenis pajak, tarif PKB dan BBNKB justru diturunkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan menghindari beban fiskal yang berlebihan.

Dengan demikian, penerimaan daerah tetap meningkat tanpa harus mengorbankan kenyamanan dan kemampuan ekonomi warga.

Dalam kesempatan tersebut, Bagus juga menyampaikan apresiasi terhadap dukungan beberapa fraksi-fraksi DPRD. Diantaranya, Fraksi Partai Golkar, NasDem, dan Gerindra yang telah memberikan dukungan penuh terhadap Raperda ini. Sinergi antara eksekutif dan legislatif dinilai menjadi kunci sukses dalam membentuk regulasi yang kuat dan berpihak pada kepentingan publik.

Lebih jauh, dia menegaskan bahwa optimalisasi PAD dari sektor pajak dan retribusi akan diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik, infrastruktur, serta berbagai program sosial yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

“Setiap rupiah yang masuk ke kas daerah akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan yang merata dan program peningkatan kualitas hidup,” tutup Bagus. (yud/ADV/Diskominfo Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *