Digitalisasi Parkir dan Penataan Lahan Dorong Optimalisasi PAD Kota Balikpapan

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai langkah strategis, salah satunya dengan digitalisasi pengelolaan parkir serta penataan pemanfaatan lahan milik daerah.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi layanan publik sekaligus memperkuat basis pendapatan daerah secara berkelanjutan.

Dalam tanggapannya terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, memaparkan berbagai inisiatif yang telah dan akan dilakukan pemerintah dalam rangka optimalisasi sektor parkir dan penyewaan lahan.

Salah satu fokus utama adalah penertiban juru parkir liar yang selama ini dinilai menghambat penerimaan daerah dan menimbulkan kesemrawutan di sejumlah titik strategis kota.

“Kami telah melakukan razia gabungan bersama instansi terkait untuk menertibkan juru parkir liar. Mereka kami arahkan untuk bergabung sebagai juru parkir resmi di bawah koordinasi Dinas Perhubungan,” jelas Bagus dalam rapat paripurna di gedung Parkir Lantai 8, Kota Balikpapan, Selasa (10/6/2025).

Langkah lain yang tak kalah penting, lanjut Bagus adalah digitalisasi sistem pembayaran parkir. Pemerintah mendorong penggunaan QRIS sebagai metode pembayaran nontunai di lokasi-lokasi parkir resmi. Ke depan, sistem ini akan dikembangkan menggunakan dompet digital (e-wallet) atau kartu elektronik guna meningkatkan transparansi dan meminimalisir kebocoran retribusi.

Selain sektor parkir, Pemerintah Kota juga mulai menata pemanfaatan lahan milik daerah yang saat ini digunakan untuk kegiatan perdagangan, seperti tanaman hias dan bunga. Tiga titik yang menjadi perhatian adalah kawasan Jalan Ruhui Rahayu, Syarifuddin Yoes, dan Telaga Sari.

Menurut Bagus, sewa lahan yang berlangsung lebih dari satu tahun akan dikenakan tarif berdasarkan hasil penilaian publik sesuai dengan regulasi terbaru, yakni Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang diperbarui dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

“Sementara untuk sewa jangka pendek atau di bawah satu tahun, tarif akan mengacu pada besaran retribusi yang diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah dibahas bersama DPRD,” jelas Bagus.

Dalam kesempatan yang sama, dia menjelaskan bahwa Pemerintah Kota menyatakan kesepakatannya terhadap pandangan Fraksi Gerindra yang menekankan pentingnya efisiensi anggaran tanpa menghambat laju pertumbuhan ekonomi.

Bagus juga menegaskan bahwa sektor-sektor strategis seperti pariwisata, perhotelan, dan restoran tetap akan menjadi perhatian utama dalam pembangunan ke depan.

“Efisiensi dalam penggunaan anggaran harus tetap menjamin perputaran roda ekonomi, khususnya di sektor-sektor yang mendukung wajah kota dan pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.

Ia menambahkan, seluruh langkah ini merupakan bagian dari visi jangka panjang untuk mewujudkan Balikpapan sebagai Kota Global untuk Semua dalam bingkai Madinatul Iman, kota yang menjunjung tinggi nilai religius, ramah lingkungan, dan modern. (Yud/ADV/Diskominfo Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *