Disdikbud Balikpapan Tegaskan Larangan Jual-Beli Seragam Sekolah

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Praktik jual-beli seragam sekolah di lingkungan pendidikan Kota Balikpapan kembali menjadi sorotan. Meski Pemerintah Kota Balikpapan telah mengeluarkan kebijakan penyediaan seragam gratis bagi siswa baru, nyatanya masih ditemukan oknum sekolah yang menjual seragam kepada wali murid, bahkan dengan alasan melalui koperasi sekolah.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan, Ganung Pratikno, menyatakan kekecewaannya atas laporan masyarakat yang masih menemukan adanya penjualan seragam di salah satu sekolah.

Ia menegaskan bahwa Pemkot Balikpapan sudah memberikan tiga pasang seragam secara gratis untuk setiap siswa baru, baik di tingkat SD maupun SMP.

“Untuk SD, seragam yang diberikan adalah putih merah, batik, dan pramuka. Sementara siswa SMP mendapat seragam putih biru, batik, dan pramuka. Pemerintah sudah hadir dan mendukung pendidikan gratis, termasuk kebutuhan dasar seperti seragam,” ujar Ganung kepada wartawan, Selasa (6/5/2025)

Namun begitu, masih ada sekolah yang beralasan menjual seragam karena memiliki sisa stok yang dikelola koperasi. Ganung menilai alasan tersebut tidak bisa dibenarkan.

“Kami sudah keluarkan surat edaran larangan jual beli seragam, bahkan saya sendiri yang menandatanganinya. Tapi praktik ini masih saja terjadi dengan dalih koperasi sekolah,” ungkapnya.

Ia pun meminta partisipasi aktif dari masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya praktik serupa di sekolah-sekolah lain. “Silakan laporkan ke kami jika ada sekolah yang masih menjual seragam. Kami akan menindak tegas, bahkan bisa sampai ke kepala sekolah yang bersangkutan,” katanya dengan tegas.

Disdikbud Balikpapan menekankan bahwa tidak boleh ada beban tambahan kepada siswa, termasuk kontribusi pembelian seragam dalam bentuk apa pun. Ganung juga mengkritik keras kepala sekolah yang tidak taat pada kebijakan dan arahan dari pemerintah.

Ia berharap agar semua pihak di lingkungan pendidikan mematuhi aturan demi menciptakan sistem pendidikan yang adil dan bebas pungutan liar.

Dengan tegas, Ganung menyampaikan bahwa Disdikbud berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan, termasuk soal pengadaan seragam sekolah. (yud/ADV/Diskominfo Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *