DPRD PPU Godok Rencana Pemekaran, Status Kecamatan Sepaku Jadi Fokus Utama

Lintasbalikpapan.com, PENAJAM PASER UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) tengah menggodok rencana pemekaran kecamatan sebagai bagian dari respons terhadap perkembangan pasca-penetapan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Namun, status Kecamatan Sepaku, yang masuk dalam delineasi IKN Nusantara, menjadi perhatian khusus dalam proses ini.

Rencana pemekaran melibatkan Kecamatan Penajam dan Babulu, masing-masing menjadi dua kecamatan. Kecamatan Waru tetap dipertahankan sebagai satu kesatuan administratif.

Namun, status Kecamatan Sepaku tidak masuk dalam daftar pemekaran, memunculkan tanda tanya besar di kalangan DPRD.

Anggota Komisi I DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani, menyoroti ketidakpastian status Kecamatan Sepaku.

“Kami masih bingung dengan status Kecamatan Sepaku. Apakah nantinya tetap menjadi wilayah administratif Pemkab PPU atau sepenuhnya berada di bawah Otorita IKN,” ujar Bijak pada Selasa (18/3/2025).

Ia menyebut status Sepaku saat ini masih “abu-abu” dan mendesak Pemkab PPU untuk segera berkoordinasi dengan Otorita IKN (OIKN) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mendapatkan kejelasan.

“Kami khawatir jika status ini tidak segera jelas, pekerjaan kami akan berlipat ganda di kemudian hari,” tambahnya.

Bijak juga menyoroti kemungkinan adanya desa-desa di Kecamatan Sepaku yang tidak masuk dalam delineasi IKN Nusantara. Jika benar, desa-desa tersebut dapat dimasukkan dalam rencana pemekaran kecamatan baru.

“Pemerintah daerah perlu memastikan apakah ada desa yang bisa tetap menjadi bagian dari wilayah administratif Pemkab PPU, sehingga bisa dipertimbangkan dalam pemekaran,” tegas Bijak.

DPRD PPU mendesak Pemkab untuk mempercepat koordinasi dengan OIKN dan pemerintah pusat agar status Kecamatan Sepaku dapat segera dipastikan. Kejelasan ini dianggap krusial untuk mendukung pemekaran kecamatan lainnya secara terencana dan efisien.

“Kami berharap pemerintah daerah segera mendapatkan kepastian mengenai status Kecamatan Sepaku agar perencanaan dapat dilakukan tanpa keraguan,” pungkas Bijak.

Dengan kepastian status Kecamatan Sepaku, diharapkan pemekaran kecamatan di Kabupaten PPU dapat berjalan lancar. Hal ini akan mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, terutama di tengah dinamika pembangunan dan perkembangan yang muncul akibat keberadaan IKN Nusantara sebagai pusat pemerintahan baru. (ADV/DPRD PPU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *