Lintasbalikpapan.com, PENAJAM PASER UTARA – Ketua Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Ishak Rahman, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU segera bertindak tegas melindungi empat warga Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres PPU. Penahanan ini terkait dengan sengketa lahan antara masyarakat dan PT International Timber Corporation Indonesia Kartika Utama (PT ITCI KU).
Ishak mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, lahan yang disengketakan telah berubah status dari Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) menjadi Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK).
“Sepengetahuan kami sudah ada pelepasan dari KBK menjadi KBNK. Jika sudah menjadi KBNK, berarti itu milik pemerintah, dan masyarakat berhak menggunakannya,” jelas Ishak, Selasa (18/3/2025).
Ishak menegaskan bahwa Pemkab PPU memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak-hak masyarakat terlindungi. Ia mendesak pemerintah untuk segera turun tangan dan memperjelas status lahan agar konflik tidak terus berlarut.
“Pemerintah harus turun, hadir, dan melindungi warga. Jangan tutup mata, jangan apatis terhadap rakyat,” tegasnya.
Komisi I DPRD PPU telah melakukan diskusi dengan Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab PPU terkait sengketa ini. Salah satu poin krusial yang disorot adalah keberadaan surat pinjam pakai antara masyarakat dan PT ITCI KU yang belum diselesaikan.
“Ada surat pinjam pakai antara warga dan perusahaan yang belum diselesaikan. Pemerintah harus segera menyelesaikan persoalan ini,” ujar Ishak.
DPRD berharap Pemkab PPU segera mengambil langkah konkret untuk memberikan perlindungan hukum kepada warga Desa Telemow. Kemudian untuk memperjelas status administratif lahan guna mencegah konflik serupa di masa depan.
“Kami mendesak Pemkab segera turun tangan. Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut dan merugikan masyarakat kecil,” pungkas Ishak.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kepastian hukum atas status lahan, terutama ketika melibatkan masyarakat dan korporasi besar. Pemerintah diharapkan hadir sebagai penengah yang melindungi hak-hak rakyat dan menciptakan solusi berkeadilan bagi semua pihak. (ADV/DPRD PPU)