Proses Pemekaran Kecamatan di PPU Stagnan, DPRD Desak Pemkab Bertindak Konkret

Lintasbalikpapan.com, PENAJAM PASER UTARA – Proses pemekaran kecamatan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang mulai dibahas sejak November 2024 hingga kini belum menunjukkan kemajuan signifikan. Anggota Komisi I DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani, mengkritik lambannya progres tersebut dan menuntut langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU.

Dalam rapat evaluasi terbaru bersama Pemkab PPU, Bijak menyoroti bahwa proses pemekaran cenderung stagnan.

“Kami melihat semuanya masih berjalan di tempat,” ujar Bijak, Selasa (18/3/2025).

DPRD PPU telah menetapkan target penerbitan Peraturan Daerah (Perda) terkait pemekaran kecamatan pada Agustus 2025. Namun, Bijak khawatir bahwa keterlambatan progres saat ini dapat mengganggu rencana tersebut.

“Keinginan kami membahas Perda Agustus nanti, tetapi melihat progresnya, kami menilai agak terlambat,” tambahnya.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD dan bagian pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) PPU, disepakati perlunya audiensi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperjelas prosedur dan strategi. DPRD meminta Pemkab segera bertolak ke Kemendagri setelah Idulfitri guna mempercepat proses pemekaran.

“Minimal diperjelas dulu melalui audiensi dengan Kemendagri agar tahu strategi yang tepat dan tidak menghadapi kendala di kemudian hari,” jelas Bijak.

Rencana pemekaran ini bertujuan untuk mengakomodasi perkembangan wilayah, terutama dengan kehadiran Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Skema yang direncanakan adalah Kecamatan Penajam menjadi dua kecamatan, Kecamatan Babulu menjadi dua kecamatan, Kecamatan Waru menjadi satu kecamatan dan Kecamatan Sepaku diserahkan kepada Otorita IKN.

Bijak menegaskan bahwa pemekaran kecamatan ini merupakan langkah strategis untuk mendukung pembangunan, memperbaiki tata kelola pemerintahan, mempercepat pelayanan publik, dan mengintegrasikan wilayah PPU dengan IKN Nusantara.

“Kami berharap pemerintah segera bertindak. Jangan hanya berasumsi, tetapi lakukan langkah nyata untuk mendukung pemekaran kecamatan demi pembangunan yang lebih baik,” tegas Bijak.

Dengan percepatan proses pemekaran, Kabupaten PPU diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung transformasi wilayah seiring hadirnya IKN Nusantara sebagai pusat pemerintahan baru. Langkah konkret dari Pemkab menjadi kunci untuk merealisasikan rencana strategis ini. (ADV/DPRD PPU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *