Lintasbalikpapan.com, PENAJAM PASER UTARA – Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Raup Muin, menegaskan pentingnya profesionalisme dalam proses mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU. Hal ini mencakup pengangkatan, demosi, atau pemberian status non-job kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), yang kerap menjadi polemik di masa lalu.
Menurut Raup, mutasi jabatan adalah hal biasa dalam organisasi pemerintahan untuk mengoptimalkan kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna mendukung program kepala daerah. Namun, ia menekankan bahwa pelaksanaan mutasi harus berlandaskan pada prinsip meritokrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Raup menjelaskan bahwa sistem merit, yang mendasarkan kebijakan dan manajemen ASN pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, menjadi pedoman dalam penempatan pejabat.
“Jadi kriteria untuk sebuah jabatan itu sudah ada SOP-nya, tinggal komitmen orang-orang bekerja sesuai tanggung jawab,” ujarnya, Selasa (18/3/2025).
Ia menambahkan bahwa penempatan pejabat tidak boleh didasarkan pada faktor kedekatan dengan kepala daerah, tetapi harus mengacu pada standar profesional dan proporsional sesuai kepangkatan.
“Menempatkan kepala dinas atau kabag itu harus secara profesional dan berdasarkan kepangkatan,” tambah Raup.
Raup mengingatkan bahwa Bupati PPU, Mudyat Noor, dan Wakil Bupati, Abdul Waris Muin, yang dilantik pada 20 Februari 2025, baru bisa melakukan mutasi pejabat enam bulan setelah pelantikan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Menpan-RB Nomor 2 Tahun 2016 dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.
Pasal 162 ayat (3) undang-undang tersebut menyebutkan bahwa:
“Gubernur, Bupati, atau Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah provinsi atau kabupaten/kota dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan.”
Raup menegaskan bahwa mutasi ASN di PPU harus dilakukan secara transparan, adil, dan tanpa diskriminasi, sebagaimana diamanatkan oleh sistem merit. Ia berharap hal ini dapat menciptakan birokrasi yang bersih dan akuntabel, serta menghindari polemik yang pernah terjadi di masa lalu.
“Kita harus profesional. Tidak melihat dari kedekatan dengan kepala daerah, tetapi dari kemampuan dan tanggung jawab sesuai SOP,” pungkasnya.
Dengan penerapan mutasi yang profesional dan berbasis meritokrasi, Pemkab PPU diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja seluruh perangkat daerah, mendukung program pembangunan, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi. (ADV/DPRD PPU)