Lintasbalikpapan.com, PENAJAM PASER UTARA – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Muhammad Bijak Ilhamdani, menegaskan pentingnya perusahaan di wilayah tersebut membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu sesuai aturan pemerintah. Ia menekankan bahwa THR merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi oleh setiap pemberi kerja.
“Perusahaan di PPU harus kooperatif dalam membayarkan THR pekerja,” kata Bijak setelah menghadiri Paripurna HUT Kabupaten PPU ke-23, Selasa (11/3/2025).
Bijak mengingatkan bahwa pembayaran THR harus dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, yakni paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri. Dengan lebaran yang jatuh pada 31 Maret 2025, perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawan paling lambat pada 24 Maret 2025.
“Kami meminta pembayaran THR dilakukan sesuai aturan. Ini penting agar pekerja dapat merayakan Idulfitri dengan penuh kebahagiaan,” lanjutnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, Marjani, menjelaskan bahwa pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, pembayaran dilakukan secara proporsional.
“Tercatat 124 perusahaan dari berbagai bidang usaha beroperasi di Benuo Taka. Kami meminta mereka melaporkan pembayaran THR kepada Disnakertrans,” ujar Marjani.
Marjani menyebutkan, tahun lalu tidak ada perusahaan di PPU yang lalai membayarkan THR kepada pekerjanya. Meski demikian, posko pengaduan tetap dibuka untuk mengakomodasi laporan atau pertanyaan dari pekerja, terutama yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
“Saat posko pengaduan dibuka, laporan yang masuk umumnya berasal dari pekerja yang masa kerjanya belum genap satu tahun,” ungkap Marjani.
Disnakertrans juga telah mengedarkan surat pemberitahuan kepada perusahaan mengenai kewajiban pembayaran THR. Selain itu, tim dari dinas akan melakukan monitoring langsung ke lapangan untuk memastikan tidak ada pelanggaran.
“Kami juga meminta data dari seluruh perusahaan terkait pembayaran THR agar kewajiban ini benar-benar terpenuhi,” tutup Marjani.
Dengan pengawasan ketat dari DPRD dan Disnakertrans, diharapkan pembayaran THR tahun ini berjalan lancar tanpa kendala. Langkah ini penting untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, sehingga mereka dapat merayakan Idulfitri dengan penuh suka cita. (ADV/DPRD PPU)