Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan (Pemkot) melalui Kecamatan Balikpapan Timur meminta agar PKL tidak berjualan di atas fasilitas umum. Camat Balikpapan Timur, Mustamin, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Perhubungan (Dishub) guna membahas langkah-langkah penertiban para PKL yang berjualan di tempat yang tidak sesuai aturan.
Mustamin menegaskan bahwa berjualan di atas fasilitas umum, terutama di jalan raya dan area yang digunakan masyarakat untuk berlalu-lalang, sangat berbahaya dan tidak diperbolehkan.
Selain mengganggu kelancaran lalu lintas, keberadaan PKL di lokasi-lokasi tersebut juga berpotensi menimbulkan kecelakaan. Oleh karena itu, pemerintah telah memberikan imbauan kepada para pedagang agar mencari lokasi lain yang lebih aman dan tidak mengganggu ketertiban umum.
“Saya sudah memberikan instruksi kepada mereka agar tidak berjualan di atas jalan atau tempat-tempat yang diperuntukkan bagi kepentingan umum. Namun, kita juga harus memahami kondisi masyarakat, terutama dalam situasi ekonomi saat ini,” ujar Mustamin kepada wartawan, Senin (10/3/2025).
Menurut Mustamin bahwa banyak dari warga sekitar yang menggantungkan hidup pada usaha kecil-kecilan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan membiayai sekolah anak-anak mereka.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Kecamatan Balikpapan Timur telah berkoordinasi dengan Satpol PP, Dishub, dan Kepolisian Sektor (Polsek) setempat. Saat ini, pihak berwenang sedang dalam tahap koordinasi.
Selain itu, upaya pendekatan persuasif juga telah dilakukan oleh pemerintah dengan mengundang para pedagang serta perwakilan dari ketua Rukun Tetangga (RT) setempat guna mendiskusikan solusi terbaik.
Tujuannya adalah agar para pedagang tetap bisa berjualan tanpa harus melanggar aturan atau membahayakan diri sendiri maupun masyarakat lainnya.
“Kami telah memberikan imbauan dan memanggil para pedagang untuk berdialog, serta berkoordinasi dengan RT setempat agar kebijakan ini bisa berjalan dengan baik. Pendekatan persuasif sudah dilakukan sehingga masyarakat memahami aturan ini dan dapat mencari solusi bersama,” tambah Mustamin. (Yud/ADV/Diskominfo Balikpapan)