Pelayanan Publik Tetap Optimal, Pemkot Balikpapan Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Dalam rangka menyeimbangkan antara ibadah dan produktivitas kerja selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi, Pemerintah Kota Balikpapan resmi menerapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal meskipun ada perubahan dalam jadwal kerja. Penyesuaian jam kerja ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan Nomor 061.2/0396/Org yang mulai berlaku efektif pada Senin, 3 Maret 2025.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balikpapan, Purnomo, menegaskan bahwa meski ada pengurangan durasi kerja, pelayanan kepada masyarakat akan tetap berjalan lancar.

Berdasarkan SE tersebut, jam kerja ASN selama Ramadhan akan dimulai pukul 08.00 WITA hingga 15.30 WITA pada hari Senin hingga Kamis, sedangkan pada hari Jumat jam kerja berakhir lebih awal, yakni pukul 11.30 WITA. Selain itu, jam operasional loket pelayanan publik juga mengalami penyesuaian, yaitu mulai pukul 08.15 WITA hingga 14.00 WITA pada Senin hingga Kamis, dan hingga pukul 11.00 WITA pada hari Jumat.

Purnomo menjelaskan bahwa kebijakan ini telah disesuaikan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur jam kerja ASN selama bulan Ramadhan.

“Kami memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meskipun ada perubahan jam kerja. ASN tetap berkewajiban memberikan pelayanan yang maksimal,” ungkap Purnomo kepada wartawan, Rabu (5/3/2025).

Tidak hanya instansi pemerintahan umum, sektor pendidikan dan kesehatan juga menyesuaikan operasionalnya selama Ramadhan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan menyesuaikan jam kerja ASN dengan jadwal pembelajaran di sekolah, sehingga aktivitas belajar mengajar tetap berjalan efektif.

Sementara itu, unit pelayanan kesehatan tetap beroperasi dengan kebijakan khusus yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kota Balikpapan. Hal ini untuk memastikan bahwa masyarakat tetap mendapatkan layanan kesehatan yang optimal tanpa hambatan, terutama dalam kondisi darurat.

Meski terjadi perubahan jam kerja, Pemkot Balikpapan tetap mengawasi produktivitas ASN melalui sistem pengawasan yang ketat oleh kepala perangkat daerah masing-masing.

Setiap ASN diharapkan tetap menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab demi menjaga kualitas layanan publik.

“Kami memastikan bahwa perubahan ini tidak akan mengganggu kinerja ASN. Produktivitas tetap menjadi prioritas, dan kami akan melakukan evaluasi berkala untuk memastikan efektivitas kebijakan ini,” tutup Purnomo. (Yud/ADV/Diskominfo Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *