Tantangan dan Strategi Bawaslu Kaltim dalam Mengawal PSU di Mahulu dan Kukar

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Mahakam Ulu (Mahulu) dan Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi tantangan baru bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim). Dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan PSU di dua daerah tersebut, Bawaslu kini menghadapi tugas berat untuk memastikan pemilihan berjalan adil dan transparan.

Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto, menekankan bahwa pengawasan ketat dan mitigasi pelanggaran menjadi prioritas utama dalam PSU ini. Dengan tenggat waktu yang berbeda 60 hari untuk Kukar dan 90 hari untuk Mahulu tantangan logistik, perekrutan pengawas, serta potensi pelanggaran menjadi sorotan utama.

“Kami tengah menyiapkan strategi pengawasan, termasuk perpanjangan masa kerja Sentra Gakkumdu, guna mengawal PSU ini agar tidak kembali memunculkan sengketa,” ujar Hari kepada wartawan, Rabu (26/2/2024).

Salah satu kendala besar dalam PSU kali ini adalah dinamika politik yang memanas setelah diskualifikasi pasangan calon. Di Mahulu, paslon nomor urut 3, Owena Mayang Sari dan Stanislaus Liah, didiskualifikasi karena dugaan penyalahgunaan jabatan. Sementara di Kukar, calon bupati nomor urut 1, Edi Damansyah, juga terkena diskualifikasi.

Keputusan MK ini menuntut KPU untuk segera merancang skema baru dalam tahapan PSU, mulai dari pendaftaran calon hingga pengadaan logistik. Hari menegaskan, Bawaslu akan mengawal seluruh proses ini dengan pengawasan ketat di setiap TPS dan kecamatan.

“Kami akan merekrut pengawas TPS tambahan, memastikan rekapitulasi suara berjalan transparan, dan memastikan semua pihak menaati aturan agar hasil PSU diterima tanpa gugatan baru,” tambahnya.

Meski dihadapkan pada tekanan waktu dan berbagai tantangan teknis, Bawaslu Kaltim berkomitmen untuk menjalankan amanat konstitusi.

“Kami ingin PSU ini menjadi momentum perbaikan demokrasi di Kaltim. Harapannya, tidak ada lagi pelanggaran yang merugikan hak pilih masyarakat,” pungkas Hari. (Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *