Miliki Sabu, Pemuda 20 Tahun di Balikpapan Barat Ditangkap Polisi

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat berhasil menangkap seorang pemuda berinisial ARN (20) dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas ARN di rumahnya di Jalan 21 Januari, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat.

Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Karman Syarun, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan saat patroli rutin pada Minggu, 19 Januari 2025, pukul 01.30 Wita. Petugas mendapati ARN menunjukkan gelagat mencurigakan ketika digeledah di rumahnya.

“Ditemukan sebuah kotak rokok ungu di tangan pelaku yang berisi empat paket sabu-sabu dengan berat bruto total 1,06 gram,” ujarnya pada Rabu (22/1/2025).

Polisi menyebut ARN kini harus menghadapi ancaman pidana sesuai Pasal 114 (1) dan Pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman minimal enam tahun penjara.

Dalam kesempatan itu, Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba di lingkungan mereka.

“Kami meminta kerja sama masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui hotline 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat,” tutupnya. (Djo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *