Polda Kaltim Bongkar Sindikat Curanmor, Kendaraan Curian Dijual Lewat Marketplace

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi sejak 2022 berhasil dibongkar oleh Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kaltim. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap empat tersangka dengan peran yang berbeda-beda.

Kasubdit Jatanras Polda Kaltim, Kompol Agta Buwana Putra, mengungkapkan, tiga tersangka berinisial KA, SN, dan T berperan sebagai eksekutor pencurian, sementara satu tersangka lainnya, YS, adalah penadah.

“Sindikat ini sudah beraksi di 20 lokasi berbeda di Balikpapan dan Samarinda. Hingga kini, kasus ini masih terus kami kembangkan,” ujar Kompol Agta dalam konferensi pers, Rabu (22/1/2025).

Sebanyak 18 unit sepeda motor berbagai merek yang telah dicuri berhasil diamankan sebagai barang bukti. Modus operandi para tersangka termasuk merusak kunci utama kendaraan atau menggunakan soket untuk menghidupkan mesin sebelum membawa kabur kendaraan.

Menurut Kompol Agta, kendaraan hasil curian tersebut kemudian dijual kepada YS, yang memasarkan motor-motor itu melalui marketplace online dengan harga rata-rata Rp5 juta per unit.

“Biasanya motor-motor ini dipereteli terlebih dahulu sebelum dijual,” jelasnya.

Polisi kini masih mendalami jaringan sindikat ini untuk mengetahui kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran, serta pihak-pihak lain yang terlibat.

“Kami belum berhenti di sini. Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap jaringan ini secara menyeluruh,” tegas Kompol Agta.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Kaltim dalam memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan mereka dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan. (Djo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *