Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Pengupasan lahan masih menjadi sorotan DPRD Kota Balikpapan. Salah satunya pengupasan lahan pohon mangrove di Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara yang dilakukan oleh PT 52, sehingga membuat masyarakat sekitar mengeluh.
Pasalnya, pengupasan lahan menjadi salah satu penyebab banjir yang kian mengkhawatirkan. Bahkan oknum yang melakukan pengupasan lahan jarang memiliki izin, sehingga wakil rakyat Balikpapan meminta agar oknum yang melakukan pengupasan lahan harus ditindak.
Informasinya pengupasan lahan sudah berlangsung sejak Februari 2024 lalu. Namun, tidak disikapi oleh OPD terkait.
“Kami minta ada tindak tegas jika terbukti ada keterlibatan dari pihak pemerintah kota, baik itu kelurahan. Termasuk kecamatan atau OPD jika sudah tahu ada pengerjaan ini tapi dibiarkan begitu saja,” kata Ketua DPRD Balikpapan Alwi Al Qodri kepada ketika diwawancarai wartawan, Senin (11/11/2024).
Menurut Alwi, bahwa akibat pengupasan lahan yang dilakukan oleh orang tidak bertanggung memberikan dampak bagi masyarakat, salah satunya banjir.
“Akibat pengupasan lahan ini telah menyebabkan kerugian besar bagi warga, termasuk banjir yang merusak rumah mereka. Ini sangat meresahkan dan tidak dapat diterima,” kata Alwi.
Ia juga menyoroti kesan pembiaran dari pihak terkait, mengingat pengupasan lahan sudah berlangsung selama kurang lebih delapan bulan tanpa tindakan tegas.
Alwi menegaskan bahwa pengelolaan lahan di wilayah mangrove seharusnya mematuhi aturan. Termasuk membangun bendali untuk mencegah banjir.
Oleh karena itu, pihaknya minta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengambil tindakan, jika memang belum ada izinnya, sehingga untuk sementara penataan lahan di kawasan tersebut dihentikan.
Penindakan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum. Sehingga Sat Pol PP wajib melakukan penindakan kepada oknum yang melakukan pengupasan lahan yang tidak memiliki izin.
“Kami juga akan panggil semua pihak yang terlibat, mulai dari perusahaan, OPD terkait, ketua RT, hingga warga terdampak. Kami akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengusut tuntas masalah ini,” pungkasnya. (Djo/ADV/DPRD Balikpapan)