Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Balikpapan mendatangi gedung DPRD Kota Balikpapan berharap pemerintah dapat menaikkan Upah Minimum Kota (UMK) pada 2025 sebesar 4 hingga 5 persen
Sarbumusi mendorong penetapan UMP mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian poin gugatan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Kedatangan Sarbumusi dan Serikat Pekerja Nasional disambut Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Gasali di ruang komisi IV DPRD Balikpapan, Senin (11/11/2024).
Dalam pertemuan tersebut, Sarbumusi mengusulkan agar Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan mengalami kenaikan antara 4 hingga 5 persen.
Saat ini, UMK Balikpapan berada di angka sekitar Rp 3,4 juta, dan berdasarkan usulan tersebut, para buruh berharap kenaikan dapat membawa UMK menjadi sekitar Rp 3,8 juta hingga Rp 4 juta.
Gasali menjelaskan, bahwa meskipun usulan tersebut telah diajukan, keputusan mengenai kenaikan UMK masih harus menunggu hasil pembahasan Dewan Pengupahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Harapannya, keputusan ini bisa segera tercapai setelah mempertimbangkan putusan MK,” harap Gasali.
Menurut dia, meskipun masih dalam tahap pembahasan, Komisi IV DPRD Balikpapan sangat mendukung adanya kenaikan UMK yang bisa meningkatkan kesejahteraan buruh di kota Minyak.
Selain serikat buruh, lanjut dirinya, komisi IV DPRD Balikpapan akan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Pemerintah Kota Balikpapan, Dinas Ketenagakerjaan, dan Dewan Pengupahan untuk membahas perihal tersebut, Dangan harapan menghasilkan keputusan yang terbaik.
“Jadi nanti kami akan terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan keputusan yang diambil memberikan manfaat bagi semua pihak,” terangnya.
Gasali berharap pemerintah segera mengambil langkah tindak lanjut untuk memastikan putusan MK ini diterapkan secara efektif.
“Kami di DPRD siap mendukung upaya pemerintah dalam mengimplementasikan putusan ini dan akan terus mengawal prosesnya agar benar-benar membawa manfaat untuk masyarakat Kota Balikpapan,” pungkasnya. (Djo/ADV/DPRD Balikpapan)