Soal Pengupasan Lahan di Graha Indah, Dewan Akan Panggil OPD Terkait dan PT 52

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Kawasan Hutan Mangrove di Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara kini tengah menjadi sorotan setelah adanya aktivitas pengupasan lahan yang dilakukan oleh PT 52 yang mengakibatkan dampak banjir, sehingga membuat masyarakat sekitar mengeluh.

Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti pengupasan lahan tersebut. Mengingat masih adanya aktifitas di lahan itu.

“Kami akan menindaklanjuti keluhan warga terkait pengupasan lahan di Graha Indah. Karena sebagian masyarakat yang berada di area tersebut masih bergantung pada kawasan hutan mangrove sebagai sumber kehidupan dan perlindungan dari abrasi,” kata Alwi ketika diwawancarai wartawan, Senin (11/11/2024).

Dia menjelaskan, bahwa pihaknya masih belum tahu seberapa jauh proses izin ini berjalan, apakah sudah ada izin atau belum. Tentunya, ini akan menjadi salah satu topik utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) nanti.

Rencananya DPRD Balikpapan akan memanggil pihak-pihak terkait. Seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim), Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Camat Balikpapan Utara, Lurah Graha Indah dan PT 52.

Menurut Alwi, bahwa RDP ini bertujuan untuk memberi kepastian hukum dan solusi yang tepat bagi warga yang terdampak, karena ini merupakan keluhan dari masyarakat.

“Jadi ini terkait dengan keluhan masyarakat yang merasa kehilangan akses terhadap mangrove yang mereka jadikan tempat mencari nafkah, serta pelindung dari bahaya abrasi,” ujarnya.

Pengupasan lahan ini memicu perhatian luas, bukan hanya dari segi ekologi, tetapi juga dari sisi sosial dan ekonomi masyarakat setempat.

Hutan mangrove memiliki peran penting dalam menjaga kestabilan garis pantai dan menyediakan sumber daya alam yang vital bagi banyak masyarakat.

Aktivitas pengupasan yang dilakukan tanpa prosedur yang jelas berpotensi merugikan banyak pihak.

Dengan terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang baru, Alwi menegaskan bahwa Komisi III DPRD Balikpapan akan segera melakukan langkah-langkah konkret.

“Kami sudah melakukan tinjauan lapangan dan mendengar langsung keluhan warga. Sekarang karena AKD sudah terbentuk, maka saatnya untuk menindaklanjutinya dengan melibatkan pihak terkait dengan RDP,” ujarnya.

Alwi mengingatkan bahwa isu ini bukan hanya masalah administratif, tetapi juga berdampak pada kehidupan warga yang bergantung pada ekosistem mangrove.

Oleh karena itu, dirinya berharap dengan adanya RDP ini bisa memberikan hasil yang jelas, termasuk kejelasan terkait izin dan langkah-langkah yang harus diambil untuk mengembalikan keseimbangan ekologis di kawasan tersebut. (Djo/ADV/DPRD Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *