Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – ASW (29), pelaku narkoba jenis sabu, ditangkap di jalan Gunung Traktor, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan.
Penangkapan yang terjadi pada Jumat (19/7/2024) pukul 21.50 Wita itu dilakukan berdasarkan laporan yang diterima Unit Buser Reskrim Polsek Balikpapan Barat Serta Unit Patroli Samapta.
“Polsek Balikpapan Barat mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu di gunung Traktor,” kata Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Teguh Sanyoto, Sabtu (20/7/2024).
Dari hasil penangkapan pelaku ASW, polisi menyita barang bukti sebuah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.02 gram.
Teguh menjelaskan, bahwa pelaku membeli kristal putih tersebut dari seorang yang tak dikenal di daerah gunung Bugis seharga Rp 1.400.000.
“Jadi pelaku membeli sabu itu dari seorang yang tak dikenal, barang tersebut rencanannya akan di pergunakan sendiri,” terangnya.
Adapun Ancaman yang sangkakan terduga pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 (1) Undang Undang RI No 35 THN 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman Kurungan penjara sekitar 5 hingg 20 tahun. (Djo)