Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Aksi pencurian handphone atau telepon seluler yang dilakukan oleh pria berinisial V berusia 39 tahun ini harus kandas di tengah jalan, lantaran berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Balikpapan Barat.
Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Teguh Sanyoto menerangkan, kejadian pencurian tersebut terjadi pada 9 Juni 2024 kemarin di sebuah toko, di Jalan Wolter Mongonsidi, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat.
“Korban melaporkan kehilangan HP kepada pihak kepolisian setelah mengetahui tokonya telah dibobol,” terangnya.
Bermodal rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, petugas Reskrim Polsek Balikpapan Barat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Pelaku berinisial V (39) akhirnya diringkus di samping Masjid Al Hidayat, Kampung Baru Ujung,” akunya.
Saat diinterogasi, V mengakui perbuatannya dan telah mengambil HP milik korban. Akibat aksinya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta.
Pelaku beserta barang bukti HP curian kemudian diamankan ke Polsek Balikpapan Barat untuk proses hukum lebih lanjut. V dijerat pasal 362 dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5-9 tahun penjara.
Kapolsek mengapresiasi kerja keras jajarannya dalam mengungkap kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap aksi pencurian.
“Kasus ini merupakan bukti komitmen Polsek Balikpapan Barat dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” ujar Kompol Teguh. (Djo)