lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Selama dua pekan terkahir melakukan razia di lokasi area bola sodok (Biliar, red), tim gabungan menemukan penjualan minuman keras (miras).
Padahal jelas, ketika tidak memiliki izin tempat usaha tersebut tidak diperbolehkan menjual miras. Sebagai tindaklanjut, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan memberikan sangsi tegas.
Perlu diketahui, saat ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Balikpapan telah menggodok sangsi yang akan diberikan.
“Kami masih menunggu rekomendasi dari teman-teman pengendalian untuk sangsinya nanti,” kata Kepala DMPTSP Balikpapan Hasbullah Helmi, Senin (25/3/2024).
Sementara tim pengendalian itu terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegakan dan Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (DPOP) sebagai teknis pembinaan.
“Nanti tergantung mereka, apakah teguran atau seperti apa sangsinya, pasti semua ada tahapannya,” jelasnya
Menurutnya, arena biliar yang sebelumnya terjaring operasi Satpol PP itu memang memiliki izin untuk usaha arena biliar.
“Tapi tidak memiliki izin untuk menjual alkohol,” tegasnya. (msa)