Segel THM Tak Berizin, Pemkot Balikpapan Tegakkan Aturan Demi Iklim Usaha Sehat

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib dengan menindak tegas pelaku usaha yang melanggar aturan. Salah satu tempat hiburan malam (THM) di kawasan Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan, disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena beroperasi tanpa izin resmi.

Tempat usaha yang diketahui bernama Helix ini dinilai melanggar Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, sebagaimana diperbarui melalui Perda Nomor 1 Tahun 2021.

“Kami tidak melarang orang berusaha, namun aturan harus ditegakkan. Siapa pun yang membuka usaha, terutama usaha hiburan malam, wajib memiliki izin sesuai klasifikasi KBLI yang berlaku,” ujar Sekretaris Satpol PP Balikpapan, Izmir Novian Hakim, Kamis (19/6/2025).

Izmir menjelaskan bahwa penindakan terhadap Helix telah melalui proses administratif yang panjang, termasuk penyampaian tiga kali surat peringatan dalam kurun waktu enam hari. Namun, pihak pengelola tidak merespons dengan melakukan pengurusan izin.

Hasil verifikasi menyebutkan bahwa Helix hanya mengantongi izin di sektor perhotelan. Sementara untuk kategori hiburan malam (KBLI 93231), belum ada izin yang terdaftar dalam sistem perizinan nasional OSS.

“Pemerintah kota tetap memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk melengkapi perizinan. Setelah penyegelan, kami beri waktu tiga hari untuk menyatakan sikap. Bila tidak ada itikad baik, kasus ini bisa naik ke ranah hukum,” tegas Izmir.

Ia juga mengingatkan bahwa membuka segel atau melanjutkan operasional secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 232 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara dan denda maksimal Rp100 juta.

Pemkot Balikpapan menegaskan dukungannya terhadap iklim investasi yang positif, terlebih sebagai kota penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Namun, kelengkapan izin dan kepatuhan hukum tetap menjadi syarat utama dalam berusaha.

“Kami terbuka untuk investor dan pelaku usaha, tapi semua harus berjalan sesuai aturan. Ini demi kepastian hukum dan keadilan bagi pelaku usaha lain yang sudah taat,” pungkas Izmir. (yud/ADV/Diskominfo Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *