Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan menghentikan sementara kegiatan penataan lahan yang dilakukan oleh PT Mulia Alam Raya di Perumahan Daun Village, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan.
Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan aturan terkait perizinan lingkungan yang masih dalam proses revisi.
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono, mengungkapkan bahwa penghentian sementara ini berkaitan dengan revisi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang tengah dilakukan oleh pihak perusahaan.
“Memang ada perizinan yang sedang direvisi, yaitu AMDAL-nya. Jika revisinya sudah selesai dan izin sudah lengkap, maka kegiatan bisa kembali dilanjutkan,” ujar Boedi kepada wartawan lewat sambungan telepon, Jumat (14/3/2025).
Menurut Boedi, tindakan ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses perizinan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan untuk menghindari potensi dampak lingkungan yang merugikan, seperti banjir atau longsor.
Ia menegaskan bahwa pemerintah kota tidak melarang aktivitas pembangunan, tetapi semua pihak harus memastikan bahwa kegiatan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak merugikan masyarakat sekitar.
“Kami hanya memastikan bahwa semua prosedur sesuai aturan. Kalau izin-izinnya sudah lengkap, tidak ada masalah, bisa dilanjutkan lagi. Ini hanya soal revisi AMDAL saja,” tambahnya.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara pihak pengembang dengan instansi terkait agar proses revisi AMDAL dapat segera diselesaikan. Dengan begitu, proyek penataan lahan bisa kembali berjalan tanpa kendala hukum dan administrasi.
Dengan adanya tindakan Satpol PP ini, diharapkan setiap proyek pembangunan di Balikpapan dapat berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan permasalahan lingkungan di kemudian hari. (Yud)