Digratiskan Pemprov Kaltim, Pemkot Balikpapan Alihkan Anggaran BPJS Kesehatan Gratis untuk Program Lain

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan meluncurkan program BPJS Kesehatan secara gratis bagi masyarakat kurang mampu.

Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, menyambut baik kebijakan ini. Menurutnya, langkah Pemprov Kaltim memberikan dampak positif bagi anggaran pemerintah kota. Sebab, dana yang sebelumnya dialokasikan oleh Pemerintah Kota Balikpapan untuk program BPJS Kesehatan gratis kelas III kini bisa dialihkan ke program lain yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.

“Nanti BPJS ini ternyata pemerintah provinsi juga memberikan program itu. Berarti kan program yang kemarin kita berikan untuk BPJS Kesehatan gratis kelas III bisa kita alihkan untuk kegiatan yang lebih bermanfaat oleh masyarakat,” ujar Bagus Susetyo pada Kamis (13/3/2025).

Program subsidi iuran BPJS ini diharapkan dapat membantu masyarakat kurang mampu dalam mendapatkan layanan kesehatan secara gratis.

Selain itu, kebijakan ini juga meringankan beban anggaran daerah dalam membiayai iuran BPJS bagi warganya.

Diketahui Pemprov Kaltim sendiri telah menyiapkan anggaran sebesar Rp255 miliar untuk Program Pelayanan Kesehatan Gratis (PKG) tahun 2025.

Dana ini akan difokuskan untuk mendaftarkan sekitar 187.000 warga yang belum memiliki jaminan kesehatan nasional (JKN) BPJS Kesehatan, terutama masyarakat miskin yang belum terdaftar dalam skema jaminan sosial ini.

Selain membiayai iuran BPJS bagi warga kurang mampu, program PKG juga mencakup pembiayaan layanan kesehatan di rumah sakit bagi warga yang tidak memiliki jaminan kesehatan. Artinya, jika ada masyarakat yang tiba-tiba mengalami kondisi darurat dan belum memiliki JKN/BPJS, mereka tetap akan mendapatkan pelayanan medis tanpa biaya.

Untuk dapat mengakses layanan kesehatan gratis ini, seluruh penduduk Kaltim diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) provinsi ini. Dengan kata lain, mulai Maret 2025, masyarakat Kaltim hanya perlu menunjukkan KTP mereka di fasilitas kesehatan, dan mereka sudah bisa mendapatkan layanan kesehatan secara gratis.

Lebih lanjut, program ini telah terintegrasi dengan BPJS Kesehatan, sehingga warga dengan KTP Kaltim dapat langsung menikmati layanan kesehatan tanpa perlu membayar biaya tambahan.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan seluruh masyarakat Kaltim mendapatkan akses kesehatan yang lebih baik. Selain meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan layanan kesehatan yang inklusif dan merata di seluruh wilayah Kalimantan Timur. (Yud/ADV/Diskominfo Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *