Satpol PP Hentikan Pengupasan Lahan di Manggar Karena Izin Belum Lengkap

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Aktivitas pengupasan lahan yang berlangsung di kawasan Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, resmi dihentikan sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan. Langkah ini diambil setelah ditemukan bahwa pihak pengembang belum melengkapi seluruh izin yang diperlukan untuk melakukan kegiatan tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono, mengungkapkan bahwa tindakan penghentian ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pengupasan lahan. Salah satu dampak serius yang dilaporkan warga adalah terjadinya longsor di area sekitar lokasi pekerjaan.

“Memang izinnya belum lengkap, jadi kita hentikan sementara sambil menunggu kelengkapan dari pihak pengembang,” jelas Boedi kepada awak media, Rabu (16/4/2025)

Ia menegaskan bahwa keselamatan dan kenyamanan masyarakat merupakan prioritas utama. Longsor yang terjadi beberapa waktu lalu sempat mengejutkan warga sekitar dan menimbulkan kekhawatiran terhadap potensi bahaya lanjutan.

Beberapa rumah dilaporkan berada cukup dekat dengan area yang terdampak, sehingga masyarakat mendesak pemerintah kota untuk segera bertindak.

Boedi menambahkan, penghentian ini bersifat sementara dan akan dicabut setelah semua izin yang disyaratkan telah dipenuhi.

“Tidak ada batas waktu yang berlaku, tetapi kami memberikan kesempatan kepada pengembang untuk segera melengkapi perizinan. Jika prosesnya cepat, kegiatan bisa kembali berjalan dalam satu hingga dua minggu,” ujarnya.

Selain penghentian sementara, Satpol PP juga akan terus melakukan pengawasan intensif di lapangan dan berkoordinasi dengan dinas terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim), untuk memastikan tidak ada pelanggaran lebih lanjut.

Pemerintah Kota Balikpapan mengimbau kepada seluruh pengembang untuk selalu menaati peraturan dan prosedur perizinan sebelum memulai kegiatan pembangunan atau pengupasan lahan. Hal ini penting demi menjaga keseimbangan lingkungan dan keselamatan masyarakat. (yud/ADV/Diskominfo Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *