Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mulai melakukan penertiban spanduk dan baliho yang dinilai mengganggu estetika kota. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas instruksi Presiden RI terkait penataan kota dan penertiban media promosi yang tidak tertib.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman, mengatakan penertiban tersebut bertujuan menjaga kebersihan serta keindahan tata kota, khususnya spanduk dan baliho non permanen yang dipasang sembarangan.
“Penertiban spanduk ini sesuai dengan instruksi Presiden. Intinya, jangan sampai spanduk-spanduk yang tidak tertata justru mengotori tatanan kota. Apalagi Balikpapan sempat menjadi sorotan saat kunjungan Presiden,” ujar Yono, Kamis (5/2/2025)
Ia menjelaskan, Pemkot Balikpapan akan memanggil seluruh pengusaha periklanan atau advertising yang beroperasi di Balikpapan untuk diberikan sosialisasi dan imbauan terkait aturan pemasangan reklame.
“Pemerintah kota akan memanggil seluruh pengusaha advertising. Mereka akan dihimbau agar tidak lagi memasang spanduk atau baliho non permanen di dalam kota yang mengganggu penataan dan estetika,” jelasnya.
Menurut Yono, penertiban akan dilakukan secara tegas melalui perangkat daerah, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penindakan ini sudah mulai dilakukan sejak Senin dan akan terus berlanjut.
“Dengan sigap, pemerintah sudah melakukan penertiban sejak kemarin. Hari ini juga, sekitar pukul 14.00 Wita, seluruh penggiat reklame diundang untuk sosialisasi terkait penertiban baliho dan spanduk non permanen,” katanya.
DPRD Balikpapan, lanjut Yono, sangat mendukung langkah Pemkot tersebut. Salah satu strategi yang diterapkan adalah menaikkan pajak spanduk dan umbul-umbul agar jumlah pemasangan tidak berlebihan.
“Pajak spanduk di Balikpapan memang dibuat cukup mahal. Tujuannya untuk membatasi pemasangan yang berlebihan dan mencegah reklame liar yang bisa mengotori kota,” pungkasnya. (yud)






