Pemkot Balikpapan Keluarkan Edaran Terkait Larangan Selama Bulan Ramadhan

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 300/118/Pem. Tentang penutupan sementara kegiatan usaha hiburan dan arena bola sodok (Billiard) dalam rangka bulan suci ramadhan dan hari raya idul fitri 1445 hijriyah tahun 2024.

Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud ditujukan kepada seluruh pengusaha Pub, Bar, karaoke dan kegiatan yang menyediakan live musik di Bar dan Pub di areal hotel serta panti pijat/panti kebugaran yang ada di wilayah Kota Balikpapan.

“Dalam surat edaran itu, kami menyampaikan sekaligus menegaskan kepada seluruh pengusaha Pub, Bar, karaoke dan panti pijat/panti kebugaran dilarang mengoperasikan usahanya pada bulan Suci Ramadhan 1445 hijriyah terhitung sejak 11 Maret hingga 11 April 2024,” Asisten I Tata Pemerintahan Kota Balikpapan Zulkifli ketika diwawancarai wartawan, Jumat (8/3/2024).

Tidak hanya itu, tegas Zulkifli, pihaknya juga mengingatkan kepada pengusaha Billiard hanya boleh beroperasi pada pukul 11:00 wita hingga pukul 16:00 wita dan pukul 21:00 wita hingga pukul 23:00 wita, kemudian dapat beroperasi seperti semula pada 12 April 2024 setelah pukul 07:00 wita.

“Bagi pengusaha Pub, Bar, karaoke dan panti pijat/panti kebugaran serta Billiard yang melakukan pelanggaran edaran ini akan dijatuhi sanksi adminitrasi dan sanksi pidana.

sesuai Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Izin Usaha Hiburan dan Rekreasi Umum,” pungkasnya. (Djo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *