Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan serius di Kalimantan sepanjang 2026. Fenomena yang berulang setiap musim kemarau ini dinilai tidak lagi cukup dipandang sebagai bencana musiman, tetapi perlu ditangani sebagai persoalan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Koordinator Pusat Advokasi Kaltim (Pusaka), Taufik, mengatakan dampak karhutla tidak hanya berkaitan dengan kerusakan hutan dan lahan, tetapi juga menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Menurutnya, ketika kebakaran meluas di kawasan gambut, konsesi, kawasan hutan maupun lahan masyarakat, dampaknya dapat dirasakan langsung oleh warga. Asap yang ditimbulkan berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat, mulai dari bekerja, belajar hingga menjalankan kegiatan sehari-hari.
Data aplikasi SiPongi milik Kementerian Kehutanan menunjukkan luas indikatif karhutla di Indonesia pada Januari-Juni 2026 mencapai 107.465,47 hektare. Angka tersebut meningkat 84.387,70 hektare atau sekitar 366 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025.
SiPongi menjelaskan, data tersebut merupakan estimasi luasan indikatif yang dihitung melalui analisis citra Landsat-8 OLI/TIRS, sebaran hotspot, hasil pengecekan lapangan, serta laporan pemadaman Manggala Agni. Karena itu, luas indikatif karhutla tidak dapat disamakan dengan jumlah titik panas atau hotspot.
Di Kalimantan Barat, berdasarkan data BPBD yang disampaikan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, luas karhutla pada Januari-Juli 2026 telah mencapai lebih dari 30.000 hektare.
Salah satu wilayah yang mendapat perhatian adalah Desa Limbung, Kabupaten Kubu Raya. Kebakaran di kawasan gambut dinilai membutuhkan penanganan khusus karena api dapat merambat dan bertahan di lapisan bawah tanah.
Kondisi tersebut membuat upaya pemadaman tidak cukup hanya dengan menyiram permukaan. Pengelolaan tata air gambut, pembangunan sekat kanal, serta ketersediaan sumber air dinilai menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan dan penanganan karhutla.
Selain kerusakan lingkungan, dampak kesehatan masyarakat juga menjadi perhatian. Kementerian Kesehatan mencatat sekitar tiga juta warga di 37 kabupaten/kota pada tujuh provinsi terdampak terpapar kabut asap.
Di Kalimantan Tengah, kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) yang dilaporkan meningkat dari 402 menjadi 716 kasus dalam satu pekan. Sementara di Kalimantan Barat, tercatat lebih dari 151 ribu kasus ISPA sejak Januari 2026.
Data tersebut merupakan data layanan kesehatan dan surveilans sehingga tidak serta-merta menunjukkan seluruh kasus ISPA disebabkan oleh paparan asap karhutla. Namun, peningkatan kasus tetap menjadi indikator yang perlu diperhatikan dalam penanganan dampak kesehatan akibat kabut asap.
Taufik menilai kelompok rentan seperti anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, pekerja luar ruang, serta masyarakat dengan gangguan pernapasan menjadi kelompok yang paling berisiko ketika kualitas udara memburuk akibat karhutla.
Paparan partikulat halus PM2,5, kata dia, juga perlu menjadi perhatian karena partikel berukuran sangat kecil tersebut dapat masuk hingga ke bagian dalam paru-paru dan memperburuk gangguan pernapasan.
Pemerintah telah melakukan sejumlah langkah penanganan kesehatan.
Kementerian Kesehatan mengerahkan 314 tenaga kesehatan dan mendistribusikan 278.940 masker, 56 unit oxygen concentrator, 40 face shield, 36 tabung Oxycan, serta berbagai perlengkapan dan obat-obatan. (*)
Namun, Taufik menilai penanganan darurat tidak boleh menggantikan kebijakan pencegahan. Menurutnya, distribusi masker dan pelayanan kesehatan penting untuk mengurangi dampak yang dirasakan masyarakat, tetapi pencegahan kebakaran, penegakan hukum, dan pemulihan lahan harus dilakukan secara bersamaan.
Ia juga menyoroti persoalan keadilan ekologis. Menurutnya, beban akibat karhutla tidak selalu ditanggung oleh pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari pemanfaatan lahan.
Masyarakat sekitar kawasan terdampak justru dapat menanggung biaya kesehatan, kehilangan waktu bekerja dan belajar, hingga terganggunya sumber penghidupan akibat kabut asap.
Karena itu, pemerintah dinilai perlu membuka informasi terkait lokasi kebakaran, status lahan dan konsesi, hasil pemeriksaan lapangan, serta perkembangan proses penegakan hukum.
Taufik juga mengingatkan pentingnya pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat hukum adat dalam pencegahan karhutla. Pengetahuan masyarakat mengenai kondisi lahan, tata air, serta potensi kebakaran dinilai dapat menjadi bagian dari sistem pencegahan dan deteksi dini.
Namun, pelibatan masyarakat tidak boleh hanya mengandalkan peran relawan tanpa dukungan peralatan, pelatihan, perlindungan, dan pendanaan yang memadai.
Dari sisi penegakan hukum, Taufik menilai pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memastikan setiap kasus karhutla ditangani berdasarkan bukti. Pemeriksaan tidak hanya diarahkan kepada pelaku di lapangan, tetapi juga perlu melihat penguasaan lahan, kewajiban pengelolaan, serta tanggung jawab pihak yang memiliki izin atau mengelola kawasan tersebut.
Ia menegaskan, dugaan keterlibatan badan usaha tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang sah. Keberadaan titik panas semata tidak dapat menjadi dasar untuk langsung menetapkan pihak tertentu sebagai pelaku.
Selain pemadaman, upaya pemulihan lahan pascakebakaran juga dinilai penting, terutama pada kawasan gambut. Pemulihan tata air, pengawasan berkelanjutan, serta pemantauan kondisi lahan diperlukan agar kebakaran tidak terus berulang.
Kunjungan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup ke Desa Limbung, Kubu Raya, pada 23 Agustus 2026 menjadi salah satu contoh penanganan di lapangan. Pemerintah mendorong pembangunan sekat kanal dan memastikan ketersediaan air untuk menangani kebakaran gambut.
Pemerintah juga melaporkan penyerahan lima unit peralatan pemadaman serta bantuan sumur bor kepada masyarakat terdampak.
Taufik berharap langkah tersebut tidak berhenti pada penanganan jangka pendek, tetapi dilanjutkan dengan pengawasan dan evaluasi yang terukur. Pemerintah, menurutnya, perlu memastikan infrastruktur pencegahan yang dibangun benar-benar berfungsi dan mampu mengurangi risiko kebakaran berulang.
Dia juga mendorong pemerintah menyediakan sistem informasi publik yang mengintegrasikan data hotspot, luas area terbakar hasil verifikasi, status lahan atau konsesi, serta perkembangan penegakan hukum.
Menurutnya, keterbukaan data penting agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan penanganan karhutla sekaligus mencegah munculnya spekulasi terkait penyebab dan pihak yang bertanggung jawab.
“Yang terbakar pada 2026 bukan hanya hutan dan lahan. Yang ikut terdampak adalah waktu belajar anak-anak, pendapatan keluarga, anggaran kesehatan, dan kepercayaan publik,” kata Taufik.
Dirinya menilai penanganan karhutla harus diarahkan pada pencegahan dan penegakan hukum, bukan hanya dilakukan setelah asap meluas.
“Kalimantan tidak akan diselamatkan oleh doa semata, melainkan oleh hukum yang bekerja, data yang terbuka, masyarakat yang diakui, dan kebijakan yang mencegah api menyala sejak awal,” pungkasnya. (yud)pelayanan pada SPBU yang telah ditentukan berlangsung selama 24 jam. (yud)






