Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 300/118/Pem. Tentang penutupan sementara kegiatan usaha hiburan dan arena —— baca selengkapnya
Edaran Terkait Larangan Selama Bulan Ramadan Tahun 2024
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.