Tuntutan TKBM Balikpapan Diakomodir, KSOP : Kita Buka Lembaran Baru Mulai 17 September

lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN — Ratusan pekerja bongkar muat memenuhi halaman Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan, Kamis (10/9/2026).

Mereka datang bukan sekadar membawa spanduk dan menyampaikan aspirasi. Para pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI), khusus Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Koperasi Karya Samudera Sakti Pelabuhan Balikpapan, membawa satu persoalan utama, ruang kerja dalam aktivitas bongkar muat di wilayah Pelabuhan Balikpapan.

Sorotan terutama diarahkan pada kegiatan ship-to-ship (STS) menggunakan floating crane untuk bongkar muat batu bara.

Bagi para buruh, keterlibatan TKBM koperasi dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari hak bekerja yang mereka perjuangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, massa meminta KSOP Kelas I Balikpapan mewajibkan badan hukum pelaksana bongkar muat (PBM) menggunakan TKBM dari Koperasi Karya Samudera Sakti. Mereka juga mendesak agar PBM yang tidak menggunakan TKBM koperasi diberikan sanksi.

Tidak berhenti di tingkat pelabuhan, tuntutan juga diarahkan kepada Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Massa meminta adanya sanksi tegas terhadap aparatur yang dinilai tidak menjalankan regulasi terkait penggunaan TKBM di wilayah kerja Daerah Lingkungan Kerja (DLKR) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP) Pelabuhan Balikpapan.

Bukan Sekadar Aksi, Ada Perjuangan Hak Kerja
Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat FSPTI-SPSI, Victoria Wewo, mengatakan kehadiran pihaknya dalam aksi tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap perjuangan buruh.

Menurutnya, persoalan yang dibawa ke KSOP pada dasarnya menyangkut hak pekerja untuk mendapatkan kesempatan bekerja sesuai ketentuan.

“Ya, aksi hari ini sebenarnya lebih kepada bagaimana buruh menuntut haknya. Kehadiran kami dari PP SPTI Pusat untuk memberikan dukungan penuh terhadap perjuangan teman-teman hari ini,” ujar Victoria.

Namun, aksi tersebut tidak berakhir sebatas penyampaian tuntutan.

Audiensi antara perwakilan massa dan KSOP Kelas I Balikpapan menghasilkan sebuah kesepakatan yang menjadi titik penting bagi para pekerja.

Mulai 17 September 2026, TKBM Pelabuhan Balikpapan disebut dapat mulai terlibat dalam kegiatan STS floating crane.

“Per tanggal 17 nanti TKBM Pelabuhan Balikpapan sudah bisa bekerja pada kegiatan STS floating crane,” kata Victoria.

Tanggal tersebut sekaligus menjadi penanda dimulainya pola baru yang akan mengatur keterlibatan TKBM dalam kegiatan bongkar muat STS.


KSOP: Dibuka Lembaran Baru, Tetapi Regulasi Tetap Menjadi Rambu
Kepala KSOP Kelas I Balikpapan, Capt. Weku Frederik Karuntu, M.M., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan mengakomodasi aspirasi para pekerja.

Namun, menurut Weku, akomodasi terhadap tuntutan tersebut tetap harus berada dalam koridor aturan yang berlaku.

“Ya, kami akan mengakomodir keinginan mereka, namun tetap tidak melanggar rambu-rambu yang sudah mereka sendiri katakan kepada saya,” ujar Weku.

Ia menjelaskan, persoalan bongkar muat di Pelabuhan Balikpapan memiliki dinamika tersendiri. Salah satunya terkait keberadaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang secara regulasi memiliki ketentuan tersendiri dan dapat menggunakan tenaga bongkar muat sendiri.

Kondisi itu menjadi salah satu faktor yang selama ini turut mewarnai pelaksanaan kegiatan bongkar muat, termasuk kegiatan STS.

Karena itu, KSOP tidak serta-merta mengubah seluruh pelaksanaan yang telah berjalan.

“Yang berjalan, sudahlah berjalan. Kita buka lembaran baru mulai per tanggal 17 sesuai dengan permintaan mereka dan tidak mengabaikan aturan-aturan yang saat ini masih berlaku,” jelas Weku.

Pernyataan tersebut menjadi garis tengah dari persoalan yang dihadapi: aspirasi pekerja diakomodasi, tetapi mekanisme pelaksanaannya tetap harus mengikuti regulasi kepelabuhanan.


Mekanisme Baru Mulai 17 September
Kesepakatan tersebut tidak berhenti pada pernyataan bahwa TKBM dapat bekerja.
KSOP juga menetapkan mekanisme administratif dan operasional yang harus dijalankan badan hukum pelaksana bongkar muat.

Badan hukum pelaksana bongkar muat diminta segera melaksanakan kerja sama dengan Koperasi TKBM Karya Samudera Sakti Pelabuhan Balikpapan.

Mulai 17 September 2026, setiap pelaksanaan bongkar muat STS floating crane di Pelabuhan Balikpapan terlebih dahulu harus menyampaikan Rencana Kegiatan Bongkar Muat (RKBM) kepada penyelenggara pelabuhan.

Setelah itu, PBM mengajukan permintaan amprah TKBM kepada penyedia jasa TKBM. Dari proses tersebut kemudian diterbitkan surat perintah kerja sebagai dasar pelaksanaan kegiatan bongkar muat.

Dengan demikian, keterlibatan TKBM tidak hanya ditempatkan sebagai tuntutan pekerja, tetapi masuk ke dalam mekanisme administrasi dan operasional kegiatan bongkar muat.

KSOP Kelas I Balikpapan juga menyatakan akan melakukan pengawasan terhadap aspek administrasi, teknis operasional, serta pelayanan TKBM dari Koperasi TKBM Karya Samudera Sakti.

Kesepakatan tersebut sekaligus membawa konsekuensi bagi badan hukum pelaksana bongkar muat.

KSOP menyatakan apabila PBM tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana mekanisme yang telah ditetapkan, maka pelayanan kepelabuhanan tidak akan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Artinya, 17 September bukan sekadar tanggal dimulainya keterlibatan TKBM dalam STS floating crane.

Tanggal itu juga menjadi awal penerapan mekanisme yang akan mempertemukan kepentingan pekerja, PBM, penyedia jasa TKBM, dan penyelenggara pelabuhan dalam satu alur kerja yang lebih terstruktur.

Bagi para buruh, keputusan tersebut menjadi hasil konkret dari aksi mereka.

Bagi KSOP, tantangannya adalah memastikan aspirasi tersebut berjalan tanpa keluar dari koridor regulasi.

Dan bagi aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Balikpapan, 17 September 2026 akan menjadi titik awal untuk melihat bagaimana kesepakatan itu benar-benar diterapkan di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *