Lintasbalikpapan.com – Tersangka Devara Putri Prananda, otak pembunuhan Indriana Dewi Eka Saputri (24), ternyata merupakan kader dan calon anggota legislatif DPR RI Dapil Jawa Barat IX dari Partai Garuda yang memperoleh 226 suara.
Tersangka pembunuhan berencana ini berada di urutan keempat dari caleg DPR RI Partai Garuda. Belakangan diketahui bahwa Devara resmi dipecat dari Partai Garuda, Partai Garuda memecat Devara dari keanggotaan atas tindakan yang dilakukan.
Dilansir dari Kompas.com, Sekjen DPP Partai Garuda, Yohanna Murtika mengatakan, “Perihal perkara itu, sudah kami cabut keanggotaannya (Devara). Kami dari internal pastinya memberikan peringatan keras kepada semua kader yang terlibat pelanggaran hukum.”
Sebelumnya diberitakan, Indriana Dewi dibunuh oleh tiga temannya, Devara, Didot, dan Reza. Diketahui Devara merupakan otak dari pembunuhan Indriana tersebut.
Ditengarai Devara cemburu setelah mengetahui kekasihnya, Didot, ternyata juga menjalin hubungan kekasih dengan Indriana. Devara meminta Didot menghabisi Indriana dan disanggupi oleh Didot yang kemudian mengajak Reza sebagai eksekutor.
Indriana diajak naik mobil lalu dihabisi di Sentul, Bogor, Jabar, pada 20 Februari 2024. Jenazahnya kemudian dibuang ke jurang di daerah Banjar, Jawa Barat, pada 23 Februari 2024. Jasad Indriana ditemukan pada 25 Februari 2024.
Atas perbuatannya, para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 340, 338 dan 365 ayat (4 ) KUHP, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.