Lintasbalikpapan.com, DELI SERDANG – Tiga pelaku penganiayaan dan pembakaran mobil wartawan di Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut) berhasil ditangkap aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.
Dilansir dari Viva.co.id, ketiga pelaku tersebut adalah Nelson Hutajulu alias Icon, warga Jalan Turi Ujung, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. Lalu, Fransdika Peranginangin alias Dika, warga Jalan Gatot Subroto, Sei Sikambing, Kota Medan Helvetia. Sedangkan, korban Tomi Doni Ester Nainggolan adalah warga Klambir V Gang Anas, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono mengungkapkan masih mendalami siapa otak pelaku penganiaya dan pembakaran mobil milik wartawan tersebut.
Sumaryono mengatakan, “Sementara ini kita dalami dari pemeriksaan lebih lanjut. Tapi, keterangan awal dari mereka ada aliran dana ke sana dan kita masih membuktikan dengan bukti yang lebih konkret lagi.”
Sumaryono pun menjelaskan, para tersangka mengaku perbuatan itu adalah empati dari pada rekannya. Namun, siapa oknum tersebut masih dalam proses dalam penyidikan petugas kepolisian. “Jadi, sementara ini unsur dari pada mereka adalah ingin membela temannya,” tutur Sumaryono.
Sebelumnya, penganiayaan secara keroyokan itu terjadi pada Kamis pagi (8/2) sekira pukul 09.30 WIB. Dan Minggu dini hari (11/2) sekira pukul 03.50 WIB kembali terjadi penyerangan dan pembakaran mobil korban.
Kasus ini bermula dari korban yang didatangi beberapa orang dan langsung secara membabi buta melakukan penganiayaan secara keroyokan. Pada Minggunya, pelaku membawa beberapa bom molotov kemudian melemparnya ke rumah korban. Di rumah korban kebetulan terparkir satu unit mobil dan terbakarlah mobil korban tersebut.
Saat pelaku diamankan ada beberapa barang bukti, di antaranya motor, bom molotov, ponsel, termasuk juga baju-baju yang ada di TKP. Pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP, yaitu melakukan penganiayaan secara bersama-sama dan melakukan pengrusakan secara bersama-sama dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara.