Lintasbalikpapan.com, MAMUJU – Aksi biadab dilakukan seorang Kepala Sekolah (Kepsek) Pondok Pesantren (Ponpes) berinsial JL (32) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Sang Kepsek ditangkap polisi diduga telah mencabuli lima orang santrinya.
Dilansir dari Viva.co.id, Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Jamaluddin mengatakan, Kepsek inisial JL itu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap santriwatinya. “Pelaku yang merupakan guru sekaligus Kepala Sekolah ini sudah ditetapkan ditahan dan jadi tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap santrinya,” kata Jamaluddin.
Jamaluddin pun menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah salah seorang korban kabur dari pondok dan menceritakan tindakan bejat JL kepada orang tuanya. Lantas, orang tua korban membuat laporan ke Polresta Mamuju.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku disebut menjalankan aksi bejat itu di lingkungan pondok saat para santri sudah pulang sekolah. Aksi tak senonoh tersebut dilakukan bergantian dari kelima korbannya.
“Menurut pengakuan korban, pelaku ini menjalankan aksi bejatnya sejak korban duduk di bangku MTS Kelas 2 hingga Madrasah Aliyah. Kejadian ini sudah berulang-ulang dan pelaku melecehkan korban dengan menyentuh area sensitif. Aksinya dilakukan secara bergantian,” jelas Jamaluddin.
Atas perbuatannya, Kepsek pondok pesantren tersebut dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang tidak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dan perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.