Lintasbalikpapan.com, KENDARI – Bejat! Seorang ayah di Kendari, Sulawesi Tenggara berinisial LJ (41) tega memperkosa anak kandungnya sendiri hingga hamil.
Dikutip dari Viva.co.id, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan bahwa pelaku yang tak lain adalah ayah dari korban telah ditangkap usai dilaporkan oleh istrinya. Dia dilaporkan atas kasus persetubuhan anak di bawah umur. “Ayah kandung korban sudah ditangkap. Dia ditangkap setelah ibu dari korban ini melapor,” kata Fitrayadi.
Menurutnya, kasus bejat ayah kandung yang tega menodai anaknya ini terjadi pada Agustus dan September 2023. Saat itu, pelaku tengah mabuk lantas pulang ke rumahnya di Kecamatan Kendari Barat. Di waktu bersamaan, pelaku yang dalam kondisi mabuk langsung masuk ke kamar korban dan menyetubuhinya.
Perlu diketahui bahwa korban masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas, saat itu tengah sendiri di rumahnya. Sementara pelaku dalam kondisi mabuk langsung masuk ke kamar korban dan lakukan persetubuhan.
Fitrayadi juga menyebutkan bahwa persetubuhan yang dilakukan sang ayah sebanyak dua kali itu mengakibatkan korban hamil. Korban akhirnya memberitahu Ibunya hingga Ibunya pun melaporkan aksi bejat suaminya ke polisi.
Kata Fitrayadi, “Korban ini sekarang dalam keadaan hamil akibat perbuatan itu. Korban akhirnya bercerita ke ibunya dan sang ibu atau istri pelaku ini membuat laporan polisi.” Pihak kepolisian kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya.
Atas perbuatannya, pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.