Lintasbalikpapan.com, CIANJUR – Setelah ditangkap polisi, Yadi (23) yang tega menghabisi Andri (32) di salah satu kamar hotel di kawasan Puncak Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat mengaku ia tersulut emosi karena wajahnya dikencingi korban saat berhubungan seks sesama jenis.
Dilansir dari detikJabar, Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto menjelaskan, awalnya korban dan pelaku ini berkenalan melalui media sosial. Keduanya kemudian janjian untuk bertemu. “Keduanya tidak saling kenal. Awalnya pelaku membuat postingan di Facebook mencari pasangan seks sesama jenis dengan cara BDSM. Pelaku juga mencantumkan link yang terhubung ke nomor kontaknya. Setelah itu keduanya menjalin komunikasi dan membuat janji untuk bertemu,” ungkap Tono.
Tono pun mengatakan, korban dan pelaku membuat janji pada hari Rabu (21/2) di Cianjur. “Mereka sudah merencanakan untuk berhubungan badan sesama jenis dengan cara BDSM. Bahkan pelaku juga mengirimkan lakban hitam untuk digunakan saat berhubungan,” ungkap Tono.
Setelah memesan kamar hotel, keduanya akhirnya bertemu. Pelaku Yadi yang merupakan warga Cipanas, Cianjur itu datang dengan mengendarai sepeda motor. “Setelah bertemu di parkiran, keduanya langsung masuk ke kamar hotel,” kata Tono.
Menurut Tono, pelaku menjadi pasangan dominan yang mengikat tangan hingga leher dengan lakban dan menutup seluruh badan korban dengan kain. Namun, saat berhubungan badan itu, korban malah mengencingi wajah pelaku. Akibatnya pelaku emosi dan mengikat kencang leher korban dengan lakban.
“Karena emosi, lilitan lakban di leher dibuat kencang. Korban yang lemas kemudian ditinggalkan hingga akhirnya korban meninggal dunia,” kata Tono.
Jenazah korban pun pertama kali ditemukan oleh resepsionis hotel, setelah pihak hotel mendapatkan pesan. Diketahui ada yang mengirim pesan ke pihak hotel jika penghuni salah satu kamar butuh bantuan. Saat dicek ternyata korban sudah tergeletak di lantai dengan kondisi sudah meninggal.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi pun akhirnya menangkap pelaku di rumahnya yang tak jauh dari hotel tersebut. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.