Bapenda Kaltim Gratiskan Biaya Balik Nama Hingga Hapus Denda Pajak Kendaraan

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan sejumlah program keringanan pajak kendaraan bermotor.

Kepala Badan Pendapatan Provinsi Kalimantan Timur Ismiati mengatakan, bahwa dari laporan yang diterimanya, untuk saat ini tren kendaraan non plat kendaraan Kaltim atau luar daerah masih banyak beroperasi di wilayah Kalimantan Timur.

Sebenarnya, lanjut Ismiati, pihak Dir Lantas Polda Kaltim sebagai mitra Bapenda telah berkoordinasi dengan dealer kendaraan terkait hal ini.

“Memang saat ini pertumbuhan ekonomi di Kaltim mulai membaik, sehingga tren pertumbuhan kendaraan baru meningkat hampir 100 persen. Dan pihak dealer juga kesulitan untuk memenuhi kebutuhan kendaraan yang diminta oleh masyarakat,” katanya ketika diwawancarai usai menghadiri kegiatan sosialisasi keringanan pajak kendaraan bermotor di Rumah Jabatan Wakil Wali Kota Balikpapan, Selasa (5/12/2023).

Menurut dia, bahwa ada beberapa masyarakat yang membeli kendaraan dari luar Kaltim, namun juga ada alasan lain yang bukan karena tidak tersedia unit di Kaltim tapi pada pemilik kendaraan yang memang menggunakan kendaraan yang berasal dari luar daerah.

“Sehingga dengan adanya program bebas biaya balik nama untuk kepemilikan kedua ini, pihaknya menghimbau kepada pemilik kendaraan yang non KT bisa segera membalik namakan kendaraannya,” terangnya.

“Karena kita tahu infrastruktur jalan kita seharusnya dinikmati oleh yang plat Kaltim termasuk juga kuota BBM untuk yang berplat Kaltim,” tuturnya.

Selain itu, lanjut Ismiati untuk mendorong peningkatan target pendapatan daerah, pihaknya juga melakukan sosialisasi program diskon pajak yang diberikan

Untuk kendaraan yang jatuh tempo dalam waktu 61 hari ke depan maka akan ada diskon sebesar 10 persen apabila 31 hari ke depan jatuh temponya dan dibayar sekarang maka akan ada diskon pajak sebesar 5 persen, dan apabila pada saat program ini berjalan ada diskon sebesar 2 persen.

Pihaknya juga memberikan bebas denda sanksi administrasi kepada wajib pajak yang kendaraannya ada tunggakan.

Untuk tahun 2023 ini, target pendapatan dari balik nama kendaraan tercatat mencapai Rp 1,3 triliun. Dan saat ini realisasinya sudah mencapai Rp 1.181.000.000 miliar. (drh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *